Kota Tangerang
Atribut Ormas Ditertibkan di Jalan Utama Kota Tangerang
Kabartangerang.com- Untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan antar kelompok organisasi kemasyarakatan (Ormas), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penertiban atribut Ormas, seperti bendera disejumlah jalan kota, Senin, 13 Desember 2021.
Penertiban diawali dengan apel penertiban atribut Ormas, diikuti 200 anggota gabungan, di Taman Elektrik, mulai dari jajaran Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, Disbudparman, TNI hingga Polri.
Kepala Satpol Pamong Praia, Agus Hendra mengungkapkan, penertiban atribut Ormas merupakan penegakkan Perda 8 Tahun 2018, terkait ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut Ormas di masing-masing Kecamatan. Kali ini, sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” ungkap Agus Hendra.
Ia menuturkan, pasca penertiban ini Ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, hal itu diperbolehkan jika Ormas menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.
“Hal ini juga perlu mengajukan atau mendapat izin. Jika tidak dalam kegiatan besar, maka bendera atau atribut-atribut tersebut wajib diturunkan, atau petugas akan tegas menurunkan,” katanya.
Ia mengimbau, bagi seluruh Ormas di Kota Tangerang, untuk dapat berkolaborasi atau bekerjasama dengan Pemkot Tangerang dalam menjaga keindahan jalan-jalan kota.
“Selain mengantisipasi bentrokan antar kelompok, penertiban atribut atau spanduk baliho yang dipasang tidak pada tempatnya ini juga ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan jalan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin saat memimpin apel menyampaikan, pemerintah bersama TNI Polri harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Tangerang.
“Menjaga keamanan dan kenyamanan adalah tugas kita bersama,” ujar Sachrudin.
Sachrudin berharap, tiga pilar agar dapat lebih sigap dalam mengantisipasi permasalahan-permasalahan di lapangan termasuk bentrokan antara Ormas yang kerap terjadi.
“Lakukan patroli dengan rutin, ajak masyarakat untuk bisa menginformasikan jika ada potensi bentrokan antar warga, sebagai langkah antisipasi mencegah hal – hal yang lebih buruk,” imbuh Sachrudin.
Sachrudin juga mengungkapkan, Ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, jika Ormas tersebut menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.
“Ormas harus mengajukan izin terlebih dahulu, jika tidak memiliki izin kita harus tegas menertibkan atribut tersebut,” ungkapnya.(ydh)
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan Sudah Teratasi
-
Nasional4 minggu agoJMSI Banten Rayakan Ulang Tahun ke-6 dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat dan Alam
-
Jabodetabek4 minggu agoToko Cat Premium WarnaGo Dibuka di Tangerang, Siap Jadi Mitra Proyek dan Hunian
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
-
Tangerang4 minggu agoPilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
-
Tangerang4 minggu agoEra Benyamin–Pilar Saga, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
-
Tangerang2 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang2 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026



