Connect with us

Banten

Kembali Diundur Gelaran Pilkades Serentak Kabupaten Serang Hingga 2 Bulan

Published

on

Kabartangerang.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak Kabupaten Serang diundur lagi selama dua bulan ke depan. Hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri RI pada Senin 9 Agustus 2021 yang meminta penundaan Pilkades serentak.

“Diundur lagi dua bulan, ada surat dari kemendagri,” ungkap Heni Suheri, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Serang, Senin (9/8/2021).

Karena diperpanjangnya penundaan Pilkades Kabupaten Serang, maka rencana untuk menggelar rapat Pilkades serentak Kabupaten Serang pada 10 Agustus urung dilakukan. “Iya (gak jadi rapat),” terang Heni.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa point’ yang disampaikan.

Salah satu point’ dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Pemkab Serang Tetapkan Pilkades Serentak Digelar 11 Juli 2021

Seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Namun demikian, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kemudian pada point’ selanjutnya, menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kades yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas dimasing-masing.  Selain itu diminta juga untuk melaporkan tahapan Pilkades Serentak atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemdes.

Seperti diketahui sebelumnya, pelaksanaan Pilkades dijadwal akan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak tanggal 2-9 Agustus akhirnya kegiatan tersebut urung dilakukan. Kegiatan Pilkades Kabupaten Serang tersebut hanya menyisakan tahapan masa tenang dan pemungutan suara. Sedangkan untuk kampanye sudah dilakukan sebelumnya secara virtual. (rls/bd)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer