Connect with us

Nasional

Mahfud MD Sebut Konstitusi Bisa Dilanggar, Demi Selamatkan Rakyat

Mahfud MD Sebut Konstitusi Bisa Dilanggar, Demi Selamatkan Rakyat

Kabartangerang.com.COM – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada hukum yang menyebutkan, jika ada aturan yang menghambat dalam upaya penyelamatan rakyat, maka aturan itu boleh dilanggar.

Menurut Mahfud, dalil itu berlaku secara umum di dalam konsitusi yang disebut dengan salus, pupuli, supreme lex.

”Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus, pupuli, suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan begitu,” kata Mahfud usai silaturrahim dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya di Surabaya pada Rabu, (17/3/2021).

Mahfud mencontohkan, salus, populi, suprema lex dipegang pemerintah dalam menangani COVID-19. Semisal, pada program vaksinasi yang dilakukan pemerintah secara cepat dan masif untuk menekan angka kasus COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Menurut hukum anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini, sekarang tidak. (Karena) Kita ingin menyelamatkan rakyat,” tambahnya.

Memang vaksin memakan biaya yang besar, tapi mau bagaimana lagi, jalan itu harus dilakukan dengan tujuan utama untuk menyelamatkan rakyat. “Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat, dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat,” ujarnya.

Ihwal COVID-19 sendiri, pemerintah sudah membuat dua program yang itu tertuang di dalam Perpres Nomor 82. Yaitu perang melawan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). [rif]

Populer