Banten
Polda Banten Mulai Berlakukan Uji Coba E-Tilang

Kabartangerang.com- Mulai hari ini, Senin (1/3/2021) Ditlantas Polda Banten mulai melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di beberapa titik perempatan Kota Serang. Rencananya, uji coba berlaku hingga 31 Maret dan pada 1 April diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.
“Hari ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).
Rudy Purnomo menambahkan selama uji coba E-TLE berlangsung pengendara yang masih diberikan imbauan.
“Iya selama uji coba E-TLE ini kita masih memberikan himbauan saja kepada masyarakat, namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos kerumahnya,” tambah Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo mengungkapkan saat ini Polda Banten masih memilik tiga titik CCTV. Ketiga CCTV ini tersebar di Perempatan Ciceri, Perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas.
“Kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV,” ungkap Rudy Purnomo.
Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan bahwa personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam. Teknologi yang digunakan pun cukup canggih, sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari ruang monitor.
“Kalo untuk prosesnya E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses, kita kirimkan surat tilangnya dan juga berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI,” ucap Rudy Purnomo.
Baca Juga: 3000 Vaksin Disuntikan ke Pedagang di Kota Tangerang
Terakhir, Rudy Purnomo mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
“Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain,” tutup Rudy Purnomo. (red)
-
Tangerang6 hari ago
Baby Happy Resmikan Flagship Store di Tangsel, Dukung Kampanye Gerakan Anti Ruam
-
Kota Tangerang7 hari ago
Gelar Pelatihan ASN, Wakil Wali Kota Maryono: Bekal Menuju Pelayanan Publik yang Berkualitas
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Siap Tambah 185 Sekolah Adiwiyata
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Fasilitasi Barcode Kemasan Produk Gratis
-
Tangerang6 hari ago
Kampanye #IngatNomorDarurat: Sosialisasi Nomor Darurat Bersama Damkar Tangerang Selatan
-
Kota Tangerang7 hari ago
SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemkot Tangerang Siapkan Server dan Aplikasi
-
Kota Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Kembali Gelar Job Fair, Kepala Disnaker Bagikan Tips untuk Fresh Graduate
-
Kota Tangerang6 hari ago
Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Sejumlah Bangunan Liar di Perumahan Aster Cibodas