Kota Tangerang
Aktivis Lingkungan: Ungkap Kejahatan Limbah Medis dari Kota Tangerang

Kabartangerang.com- Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang, Ade Yunus mengaku geram dengan aksi pembuangan limbah medis di Desa Cigudeg dan Kecamatan Tenjo di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN VIII, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dirinya meminta agar limbah medis bekas pasien Covid-19 yang bersumber dari salah satu hotel rujukan isolasi dari Pemerintah Kota Tangerang segera diusut tuntas karena menjadi kejahatan lingkungan.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Dan kami pun meminta aparat dapat memeriksa pihak terkait termasuk hotel rujukan Covid-19 untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya. Sebab persoalan limbah B3 apalagi medis Covid-19 adalah persoalan serius, ” tegasnya, Kamis, 11 Februari 2021.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Banksasuci Foundation ini meminta kejahatan sistematis tersebut harus diungkap karena merupakan perbuatan pidana berat.
“Sudah jelas ketentuan dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar, jadi pihak yang sengaja memberi perintah harus juga diperiksa,” tambahnya.
Ade berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran dan perhatian seluruh pihak terutama BPBD Kota Tangerang yang bekerja sama dengan pihak hotel rujukan, serta Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran agar lebih berhati-hati dan mendapatkan pengawasan serius.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran dan perhatian serius dan tidak terulang di kemudian hari, maka pengawasan pembuangan limbah infeksius harus dilakukan secara periodik,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelaku pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ilegal lintas wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 10 Februari 2021.
Pembuangan limbah medis Covid-19 ini telah berlangsung selama 3 hari di dua tempat, yakni di pinggir jalan Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo dan di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN VIII, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kedua pelaku berinisial WD (37) dan IP (21) ini sengaja membuang 120 kantong plastik di dua tempat.
Adapun sampah itu berisi alat pelindung diri (APD) baju hazmat, masker, infus, bekas bungkus obat dan alat suntik yang kemudian diketahui berasal dari salah satu hotel isolasi bagi OTG di Kota Tangerang.(ydh)
-
Nasional4 hari ago
Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
-
Tangerang6 hari ago
Pilar Saga Ichsan Apresiasi Kreativitas UMKM di Bintaro Local-Food Festival
-
Tangerang6 hari ago
26 IKM Binaan Disperindag Tangerang Selatan Tampil di Trade Expo Indonesia 2025
-
Tangerang4 hari ago
Ikut Berkeliling, Pilar Saga Pastikan Program ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga
-
Tangerang3 hari ago
Airin Rachmi Diany Ajak Kader Golkar Tangerang Selatan Harus Hadir di Tengah Masyarakat
-
Nasional6 hari ago
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Dorong Inovasi Riset Nasional lewat MoRA The AIR Funds 2025
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Panen Jagung Pulut di Sukamulya, Bupati Tangerang: Menjanjikan dan Bernilai Ekonomi Tinggi
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Peringati Hari HKG Ke-53, TP PKK Kabupaten Tangerang Komitmen Mewujudkan Asta Cita