Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Setuju Soal PSBB Jawa-Bali
Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang berlaku 11 hingga 25 Januari 2021.
Ketentuan PSBB wilayah Jawa-Bali tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Rencananya, Pemerintah Kota Tangerang akan segera melakukan sosialisasi karena Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah PSBB Jawa-Bali di Provinsi Banten bersama dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk menerapkan protokol kesehatan bagi warga Kota Tangerang yang melakukan aktivitas luar ruangan.
“Secepatnya Pemkot Tangerang akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penanganan PSBB Jawa-Bali,” ujar Arief.
“Patuhi protokol kesehatan 4M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Pembatasan sosial seperti acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan tapi diganti dengan nasi box,” imbaunya.
Selama pembatasan sosial ini, kegiatan perkantoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring.
Sementara sektor esensial, khusus untuk kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi, masih akan beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan untuk jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB dan restoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen.
“Kita juga akan mengimbau segala kegiatan ekonomi untuk membatasi kapasitas dan ikuti protokol kesehatan secara ketat,” tambahnya.
“Ini kita siapkan dalam rangka optimalisasi bagaimana memutus dan menekan angka penularan Covid-19 yang ada di Kota Tangerang,” jelasnya.(ydh)
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Tuntaskan Bedah 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2026
-
Tangerang2 minggu agoPT IKPP Tangerang Dorong KWT di Tangsel Ubah Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme
-
Tangerang2 minggu agoCKG Tangerang Selatan Capai 48 Persen, Benyamin Dorong Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis
-
Tangerang2 minggu agoJaga Kesehatan Mental, Walikota Benyamin Ingatkan Remaja Tangerang Selatan Bijak Gunakan Teknologi
-
Tangerang2 minggu agoSyarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangerang Selatan Sesuai Perwal 110/2022
-
Kota Tangerang1 minggu agoPemkot Tangerang Gelar Turnamen Futsal Piala Walikota & Kadispora 2026
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoBupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
-
Tangerang1 minggu agoDari Masjid untuk Masa Depan Digital, Diskominfo Tangerang Selatan Luncurkan GPS Digital Academy Innovation Center



