Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Keluarkan Prosedur Potong Hewan Kurban di Tengah Pandemi
Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi COVID-19 yang harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Kepala DKP Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan, pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan dan pemotongan hewan perlu melakukan penyesuaian prosedur pelaksanaan new normal.
“Surat edaran dengan Nomor 524/729-DKP/2020 itu, diberikan kepada camat, lurah dan panitia pemotongan hewan kurban untuk disampaikan secara luas ke masyarakat agar prosesnya dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya, Selasa, 30 Juni 2020.
Dalam pelaksanaannya, penjualan hewan kurban harus melakukan pembatasan jarak serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi daring atau dikordinir oleh panitia seperti Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan lainnya.
“Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu, layout penjualan dengan memperhatikan lebar lorong penjualan, pembedaan pintu keluar dan masuk, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal satu meter dan fasilitas cuci tangan,” paparnya.
Selanjutnya, penjual dan pembeli juga harus menggunakan masker selama di tempat penjualan. Khusus penjual atau pekerja lapak, diimbau untuk menggunakan baju lengan panjang serta sarung tangan sekali pakai saat pembersihan limbah ataupun kotoran hewan kurban.
“Setiap orang yang keluar dan masuk dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen,” pungkasnya.
Setiap orang yang bertugas wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal menggunakan masker sejak dari perjalanan sampai lokasi. Petugas melakukan pembersihan tempat dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran serta limbah hewan kurban.
“Pembinaan dan pengawasan kegiatan kurban dilaksanakan oleh aparat kelurahan, kecamatan, berkoordinasi dengan DKP serta Babinsa dan Binamas setempat. Sedangkan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat,” pungkasnya.(Adv)
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Tutup Kompetisi Sepak Bola Antar-RT di Rancabuaya
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Lepas Peserta Fun Walk Semarak HUT RI di Panongan
-
Tangerang6 hari agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoHadiri Maulid Nabi di Jatake, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ingatkan Pentingnya Tanamkan Keteladanan Rasulullah
-
Kota Tangerang2 minggu agoTangerang 10K 2026 Digelar 13 September
-
Tangerang2 minggu agoTangkal Hoaks di Era AI, Diskominfo Tangerang Selatan dan NU Perkuat Literasi Digital
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoWabup Intan Nurul Hikmah Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoWabup Intan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kelapa Dua Perkuat Gotong Royong dan Persatuan



