Banten
Gubernur Banten Perpanjang PSBB di Tangerang Raya

Kabartangerang.com- Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya diperpanjang 14 hari ke depan dimulai 18-31 Mei 2020.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020.
“Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” tulis dalam surat keputusan tersebut yang diterima, Sabtu, 13 Mei 2020.
Surat yang diteken Gubernur Banten, Wahidin pada 15 Mei 2020 tersebut juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB yang dimaksud.
Selain itu, Wahidin juga memutuskan waktu penetapan perpanjangan PSBB diserahkan oleh kepala daerah tingkat dua dalam hal ini tiga pimpinan daerah di Tangerang Raya yakni Bupati Kabupaten Tangerang, Walikota Tangerang dan Walikota Tangerang Selatan.
“Waktu dimulai dan lamanya operasional check point di wilayah Kabupaten Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota,” tulis dalam surat tersebut.(rik)
-
Tangerang5 hari ago
Indah Kiat Tangerang dan EKA Hospital Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Edukasi Diabetes Hingga Bahaya Narkoba
-
Tangerang6 hari ago
DWP Tangerang Selatan Rayakan HUT ke-80 RI dengan Outbond
-
Tangerang5 hari ago
Pilar Saga: Pemkot Tangsel Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik hingga Ramah Disabilitas
-
Tangerang4 hari ago
Mukota Kadin Kota Tangsel IV Dipastikan Digelar Akhir Oktober
-
Tangerang7 hari ago
Tasyakuran HUT ke-80 RI, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Syukuri Kemerdekaan dan Tingkatkan Semangat Persatuan
-
Tangerang5 hari ago
TP PKK Tangerang Selatan dan Provinsi Banten Berikan Sosialisasi dan Pembinaan Konsumsi Pangan B2SA ke Masyarakat
-
Tangerang4 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Kemiri Raya dan Kayu Manis Pondok Cabe Pada 10 September 2025
-
Tangerang4 hari ago
Sekda Bambang Noertjhajo Dorong Penguatan Peran RT RW Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selatan