Banten
Gubernur Banten Perpanjang PSBB di Tangerang Raya
Kabartangerang.com- Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya diperpanjang 14 hari ke depan dimulai 18-31 Mei 2020.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020.
“Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” tulis dalam surat keputusan tersebut yang diterima, Sabtu, 13 Mei 2020.
Surat yang diteken Gubernur Banten, Wahidin pada 15 Mei 2020 tersebut juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB yang dimaksud.
Selain itu, Wahidin juga memutuskan waktu penetapan perpanjangan PSBB diserahkan oleh kepala daerah tingkat dua dalam hal ini tiga pimpinan daerah di Tangerang Raya yakni Bupati Kabupaten Tangerang, Walikota Tangerang dan Walikota Tangerang Selatan.
“Waktu dimulai dan lamanya operasional check point di wilayah Kabupaten Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota,” tulis dalam surat tersebut.(rik)
-
Tangerang3 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang2 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang2 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan
-
Nasional2 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia



