Nasional
Revisi Aturan Yang Dibuat Susi Pudjiastuti, Effendi Gazali: Budidaya Lobster Boleh
Kabartangerang.com.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mematangkan rencana revisi Permen KKP nomor 56 tahun 2016. Peraturan yang ditandatangani eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu berisi larangan budidaya lobster, rajungan dan kepiting. Perubahan aturan itu akan berdampak besar terhadap pengelolaan lobster, kepiting, rajungan di Indonesia.
Ketua KP2 KKP Effendi Gazali menyatakan, ada hal-hal penting yang akan berubah dalam Permen hasil revisi itu. Yang paling penting adalah dibolehkannya budidaya untuk tiga jenis spesies laut yang selama ini dilarang.
“Artinya benih lobster juga boleh diambil dari alam untuk dibudidayakan,” ujarnya.
Nantinya, akan dibentuk Komnas Pengkajian Stok Ikan (Jiskan). Komisi Nasional itu nantinya bersama Menteri KKP akan menentukan wilayah mana yang boleh mengeskpor ikan ataupun berapa kuota impor yang tepat.
“Komnas Jiskan yang akan menentukan di wilayah mana yang boleh ekspor, berapa jumlahnya,” katanya. [rif]
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoBupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoBupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM
-
Kota Tangerang4 minggu agoRealisasi Penyerapan APBD Kota Tangerang Capai 38,60 Persen di Semester Pertama 2026
-
Bisnis2 minggu agoTop 3 Reksadana Saham dengan Imbal Hasil Paling Sepadan dengan Risiko
-
Kota Tangerang4 minggu agoFestival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Pariwisata Kota Tangerang



