Banten
Bayar Rp50 Ribu, BPN Banten Ganti Sertifikat Tanah Korban Banjir yang Rusak

Kabartangerang.com- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten Andi Tantri Abeng mengatakan korban bencana alam yang menerjang Tangerang dan Kabupaten Lebak, bisa mengurus sertifikat tanahnya yang rusak dan hilang dengan biaya Rp50 ribu. Uang sebesar itu dipergunakan untuk mengurus satu sertifikat tanah.
“Kita sudah menyosialisasikan bagi masyarakat yang terkena banjir, kalau sertifikatnya rusak karena banjir, bisa langsung minta surat pergantian ke kantor pertanahan. Bayar Rp50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak,” ujarnya di Plaza Aspirasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis (16/1/2020).
Andi menambahkan bagi warga yang kehilangan surat tanahnya karena hanyut terbawa banjir ataupun terkubur material longsor, maka harus menyertakan surat kehilangan dan mengurus prosedur pembuatan surat tanah kehilangan.
Andi pun berjanji BPN yang ada di Banten tidak akan mempersulit bagi masyarakat yang akan mengurus surat tanahnya baik rusak, hilang maupun pembuatan sertifikat tanah sejak awal.
“Kalau hilang menempuh prosedur sertifikat pengganti karena hilang, dengan membawa surat keterangan kehilangan. Kalai benar hilang dan dia benar warga korban banjir, serta benar tinggal disitu, benar sertifikatnya hilang dan dia disumpah. Enggak ada yang dipersulit,” jelasnya.
BPN Banten mengaku program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut program sertifikasi tanah untuk di Banten menargetkan sebanyak 358 ribu kavling tanah.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, berupa sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
“Kita mulai membuka diri, agar program PTSL 2020-2023 dapat tercapai. Target tahun ini 358 ribu kavling,” katanya. (rik)
-
Kota Tangerang6 hari ago
Gelar Pelatihan ASN, Wakil Wali Kota Maryono: Bekal Menuju Pelayanan Publik yang Berkualitas
-
Tangerang6 hari ago
Baby Happy Resmikan Flagship Store di Tangsel, Dukung Kampanye Gerakan Anti Ruam
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Fasilitasi Barcode Kemasan Produk Gratis
-
Tangerang6 hari ago
Kampanye #IngatNomorDarurat: Sosialisasi Nomor Darurat Bersama Damkar Tangerang Selatan
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Siap Tambah 185 Sekolah Adiwiyata
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Kembali Gelar Job Fair, Kepala Disnaker Bagikan Tips untuk Fresh Graduate
-
Kota Tangerang6 hari ago
Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Sejumlah Bangunan Liar di Perumahan Aster Cibodas
-
Kota Tangerang6 hari ago
SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemkot Tangerang Siapkan Server dan Aplikasi