Nasional
Tito Ungkap Alasan SKT FPI Masih Digantung
Kabartangerang.com.COM – Perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga kini masih dipertimbangkan. Penyebabnya karena masih ada masalah dalam visi misi yang terdapat di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPI.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat rapat dengan Komisi 11 DPR, Kamis (27/11/2019).
“Betul, rekan-rekan FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART,” kata Tito.
Di dalam AD/ART FPI, tambahnya, ada salah satu kalimat di dalam visi misi bahwa FPI adalah organisasi yang bernaung di bawah khilafah islamiah.
“Itu di sana (AD/ART) disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiah. Melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah, dan pengawalan jihad,” kata Tito.
Melihat bahasa tersebut, Tito mengatakan, masih banyak yang harus dikaji untuk memperpanjang izin FPI. Sebab, menurutnya banyak bahasa yang kabur.
“Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama, karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya,” ucap Tito.
“Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Tito juga masih mempertimbangkan kata-kata FPI di bawah naungan khilafah islamiah. Ini dinilai bisa bertentangan dengan prinsip NKRI.
“Kata-kata khilafahnya kan sensitif, apakah biologis khilafah islamiah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Sudah Ada Rekomendasi Kemenag, Penerbitan SKT FPI Masih Digantung
“Kadang-kadang dilakukan di lapangan dengan cara melakukan penegakan hukum sendiri, sweeping sendiri. Kita melihat ini menjelang Natal, dulu pernah menjelang Natal sweeping atribut Natal, pernah. Kemudian ada pengerusakan tempat hiburan,” sambung Tito.
Oleh karena itu, dalam rangka penegakan hisbah, lanjut Tito, perlu diklarifikasi agar tidak bertentangan dengan sistem hukum Indonesia.
“Karena gak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri. Harus ada instansi penegak hukum yang melakukannya,” ucap Tito.[rif]
-
Banten5 hari ago
Harlah ke-102 NU di Kabupaten Lebak Ditutup Ketua PCNU KH Asep Saefullah
-
Tangerang5 hari ago
Pedestrian Jalan Raya Ciater Selesai Direvitalisasi
-
Kota Tangerang3 hari ago
Musrenbang Kelurahan Larangan Utara Fokus Normalisasi Kali Cantiga
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qur’an Aqsyanna di Ciputat Timur
-
Nasional4 hari ago
MTQ Internasional 2025, Indonesia Juara Umum
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang
-
Tangerang6 hari ago
Puluhan Mahasiswa UNPAM Ikuti Pendidikan Bela Negara, Benyamin: Jadilah Pemuda yang Memiliki Kepedulian Terhadap Bangsa
-
Kota Tangerang3 hari ago
Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin Hadiri Tasyakuran 25 Tahun Pokja WHTR