Nasional
Tiga Kementerian Bersatu ‘Perangi’ Ponsel Ilegal
Kabartangerang.com.COM- Untuk ‘perangi’ peredaran ponsel ilegal, tiga kementerian bersatu buat peraturan bersama. Kemenperin luncurkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terbitkan Permenkominfo Tentang Pengendalian Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI). Sementara Kementerian Perdagangan merilis Permendag tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto berharap, melalui implementasi peraturan tesebut, industri elektronika khususnya produsen ponsel, komputer, dan tablet dapat terus tumbuh di dalam negeri, serta memacu produksi nasional sehingga mengurangi produk impor.
“Indonesia mempunyai pasar yang sangat besar, dengan 60 juta ponsel per tahun,” kata Airlangga, Jumat (18/10).
Kesepakatan aturan tiga kementerian ini berfungsi untuk melindung industri elektronika dari gempuran produk black market. Lewat peraturan ini diharapkan mendorong investor masuk ke Indonesia.
Menurut data Kemenperin, industri handphone, komputer dan tablet (HKT) dalam negeri pada 2018 menunjukkan mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23 persen dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit
Sementara itu, dari sisi neraca perdagangan, produk HKT menunjukkan tren positif, dengan catatan ekspor di periode Januari-Agustus 2019 sebesar 333,8 juta dolar AS, lebih tinggi daripada impor pada periode yang sama senilai 145,4 juta dolar AS
Selain itu pemberlakuan regulasi ini diharapkan mampu menekan masuknya ponsel ilegal ke dalam negeri yang tercatat sejumlah 9-10 juta unit per tahun. Angka ini dirasa cukup besar, dan dikhawatirkan akan berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik & komponen lokal bernilai 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.
Airlanggga menerangkan, peraturan yang ditandatangani bersama telah dibahas cukup lama secara komprehensif oleh para pemangku kepentingan terkait. “Peluncuran peraturan ini dilakukan karena secara sistem sudah sangat siap,” katanya.
Dia juga menambahkan, sistem tersebut akan mengecek data, dan untuk datanya ada di Kemenperin. Yang sudah masuk ada lebih dari 1,4 miliar data
Lebih lanjut, peraturan tersebut akan berlaku pada enam bulan ke depan sejak tanggal ditandatangani. Sistem ini aman dan tidak akan mengganggu bagi para pedagang dan pengguna, baik itu yang beli dari dlm maupun luar negeri, kecuali yang beli di black market
Hal senada juga disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menteri Enggar mengatakan penerapan aturan IMEI tidak akan mengganggu pengusaha, pedagang ponsel dan barang elektronik legal dan yang membayar pajak.
Sementara itu, Menteri Komunikasi Dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, pengguna ponsel tak perlu khawatir dengan adanya peraturan ini.
“Sebelum aturan berlaku berbagai pihak agar dapat turut menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA),” pungkasnya.[sgh]
-
Tangerang4 minggu agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangerang Selatan Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
-
Tangerang4 minggu agoPra-Musrenbang Tematik, Tangerang Selatan Matangkan Strategi Penurunan Stunting
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
-
Kota Tangerang4 minggu agoAngkat Tumpukan Sampah Penyebab Banjir, Pemkot Tangerang Normalisasi Kali Ledug Periuk
-
Tangerang2 minggu agoPilar Saga Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangerang Selatan Turun ke 7 Persen di 2026
-
Tangerang2 minggu agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangerang Selatan, Pilar Saga Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
-
Tangerang2 minggu agoHPSN 2026, Pilar Saga Sampaikan Pentingnya Pilah Sampah Sejak Sekolah untuk Bentuk Generasi Cerdas
-
Tangerang2 minggu agoGandeng HIMPSI dan IPSI, Pilar Saga Dorong Pendidikan Karakter dan Mental Anak Lewat Kolaborasi Lintas Sektor



