Nasional
ASN Dilarang Nge-Like, Love dan Ngeshare Status Sembarangan, Hukumannya Berat
Kabartangerang.com.COM– Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh ASN agar lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial. Jika nekat, ancamanya cukup berat. Status ASN bisa saja melayang nantinya.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BKN Bima Hari Wibisana itu dijelaskan, dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di lingkungannya, harus-ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PNS yang terbukti menyebarluaskan berita hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peratumn perundang-undangan,” sebut Bima dalam suratnya.
Berikut enam poin penting surat edaran BKN itu :
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; dan
- Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
“ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan,” tegasnya.[asa]
-
Banten5 hari ago
Harlah ke-102 NU di Kabupaten Lebak Ditutup Ketua PCNU KH Asep Saefullah
-
Tangerang5 hari ago
Pedestrian Jalan Raya Ciater Selesai Direvitalisasi
-
Tangerang6 hari ago
Puluhan Mahasiswa UNPAM Ikuti Pendidikan Bela Negara, Benyamin: Jadilah Pemuda yang Memiliki Kepedulian Terhadap Bangsa
-
Kota Tangerang3 hari ago
Musrenbang Kelurahan Larangan Utara Fokus Normalisasi Kali Cantiga
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qur’an Aqsyanna di Ciputat Timur
-
Nasional4 hari ago
MTQ Internasional 2025, Indonesia Juara Umum
-
Kota Tangerang6 hari ago
Siapkan Masa Depan Sehat, Dinkes Kota Tangerang Hadirkan Skrining Catin di Seluruh Puskesmas
-
Kota Tangerang3 hari ago
Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin Hadiri Tasyakuran 25 Tahun Pokja WHTR