Connect with us

Nasional

Abah Ma’ruf Dorong Pelaku Karhutla Diproses Hukum  

Ormas Islam Silang Pendapat Soal Pengesahan RUU KUHP

Kabartangerang.com.COM- Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amien mendorong pelaku pembakaran hutan dan lahan diproses hukum. Kata Abah Ma’ruf, fatwa haram Karhutla yang dikeluarkan MUI sifatnya hanya pedoman, arahan saja, sehingga ada yang tunduk dan sebaliknya.

“MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram Karhutla. Ada yang tak cukup dengan fatwa, makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau gak bisa diarahkan ya di Law Enforcement, penegakan hukum,” ujar Maruf di Hotel Grand Sahid Jakarta, Sabtu (21/9).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan sudah menyegel 52 lahan yang berlokasi di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur seluas 9.000 hektare.

“Kami sudah melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terbakar khususnya di lahan konsesi-konsesi perusahaan. Ada 52 lokasi milik perusahaan yang kami segel, luasan lebih dari 9.000 hektare di Riau, Jambi,Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur,” ujar Ridho di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (21/9).

Ridho menuturkan dari 52 lahan konsesi milik perusahaan yang disegel, lima perusahaan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindakan pembakaran hutan dan lahan.[asa]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer