Entertainment
Jefri Nichol Jalani Rehabilitasi Narkoba
Kabartangerang.com,JAKARTA–Hasil assesment terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Jefri Nichol telah keluar. Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan menyebut tersangka akan menjalani proses rehabilitasi narkoba.
Sehingga, Jefri akan menghirup udara bebas secara sementara setelah hampir sebulan berada di balik jeruji Rutan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, merekomendasikan artis peran itu untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
“Hasil rekomendasi yang dikeluarkan BNNP, JN akan direhabilitasi atau rawat jalan di RSKO Cibubur,” kata Indra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sendiri dipastikan mengikuti rekomendasi tersebut. Indra menyampaikan, Jefri sudah mulai menjalani rehabilitasi sejak 9 Agustus 2019 pukul 14.00. “Kami yang antarkan langsung dia ke rumah sakit tersebut dan menjalani rawat jalan,” ucapnya.
Meski begitu, Indra belum tahu pasti berapa lama proses rehabilitasi ini dilakukan. Hal ini akan dikoordinasikam dengan pihak RSKO. “Tentang berapa lamanya belum. Nanti dari pihak RSKO yang akan melakukan penelitian tentang berapa lama melakukan perawatan jalan itu,” tegasnya.
Namun, Indra tidak menjelaskan pasti kenapa Jefri direkomendasikan untuk direhabilitasi. Dia berdalih itu menjadi ranah BNNP DKI Jakarta. Di sisi lain, pria berpangkat melati 3 itu memastikan proses hukum kepada tersangka tetap berjalan.
“(Berkas perkara) sudah kira-kira hampir 70 persen mendekati selesai, nanti kami tetap kirim ke Kejaksaan,” pungkas Indra.
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status hukum Jefri menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif. “Tentu (status Nichol) tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Tersangka diamankan dikediamannya di salah satu apartemen di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi juga telah melakukan tes urin kepada Nichol hasilnya positif.
Akibat perbuatannya, Nichol dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikir Rp 800 juta, dan maksimal Rp 8 miliar.
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
The post Jefri Nichol Jalani Rehabilitasi Narkoba appeared first on FAJAR.
-
Jabodetabek4 minggu agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Alumni Didorong Jadi Kekuatan Intelektual
-
Tangerang4 minggu agoDWP Bersama DLH Tangerang Selatan Berbagi Bersama Penyapu Jalanan
-
Jabodetabek4 minggu agoInovasi Digital, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Versi Terbaru Aplikasi di Festival Ramadhan 2026
-
Tangerang Selatan3 minggu agoOknum Pengurus DKM Ciputat Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus
-
Tangerang4 minggu agoDinas SDABMBK Tangsel Siapkan Infrastruktur Optimal Sambut Libur Lebaran 2026
-
Nasional4 minggu agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
-
Tangerang3 minggu agoGubernur Banten Tinjau Pelayanan RSU Kota Tangerang Selatan, Benyamin Pastikan Kualitas Layanan Terus Ditingkatkan



