Kota Tangerang
Beraksi Siang Hari, 4 Pelaku Spesialias Curanmor Diciduk Polisi

Kabartangerang.com- Polresta Tangerang berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kekerasan yang kerap beraksi di 30 lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Komplotan tersebut berhasil dibekuk berinisial N, RN, YAP, dan AH, yang tak segan mengancam dan melukai korbannya menggunakan pistol jenis revolver dan golok.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, komplotan curanmor dan begal tersebut kerap beraksi di kawasan Balaraja dan sekitarnya. Mereka menghantui korbannya di siang dan malam hari dengan melancarkan aksinya seperti di pemukiman padat penduduk, perumahan elite, di jalan raya hingga minimarket.
“Paling sering itu di daerah Balaraja dan perumahan Telaga Bestari. Mereka juga merupakan residivis dan sudah melancarkan aksinya selama dua tahun,” Sabilul, Rabu, 24 Juli 2019.
Sabilul menjelaskan, terungkapnya komplotan yang meresahkan warga tersebut saat jajaran Polresta Tangerang mencurigai gerak-gerik pria di kawasan Balaraja pada Selasa, 16 Juli 2019.
Menurut Sabilul, pria berinisial N itu malah berusaha kabur menggunakan motor yang ternyata hasil curiannya saat ditanya petugas.
“Saat ditangkap, N mengakui motor yang digunakannya adalah motor hasil curiannya beberapa waktu lalu bersama rekan sejawatnya berinisial RN,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 gagang anak kunci letter T, 1 pembuka magnet kunci, sebilah pisau, dan senjata api jenis revolver berkaliber 3,8mm dengan tiga buah pelurunya.
Dari pengakuan N, akhirnya petugas berhasil mengendus persembunyian RN di kawasan Cikande, Kabupaten Serang.
“Kami melakukan penggerebekan di kontrakan dan meringkus tiga pelaku lainnya berinisial RN, YAP, dan AH yang masing-masing punya peran seperti menyediakan tempat persembunyian barang hasil kejahatan,” katanya.
Dari penggerebakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya sejumlah tujuh kendaraan roda dua hasil kejahatan.
Menurut Sabilul, para pelaku tidak hanya mengambil motor korban tapi juga merampas harta benda milik korbannya setelah melukainya terlebih dahulu. komplotan tersebut sudah merampas 17 kendaraan roda dua.
“Salah satu pelakunya ini residivis, sudah begal belasan motor sampai 17 motor,” kata Sabilul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka terpaksa disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rik)
-
Tangerang4 hari ago
Indah Kiat Tangerang dan EKA Hospital Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Edukasi Diabetes Hingga Bahaya Narkoba
-
Tangerang4 hari ago
Pilar Saga: Pemkot Tangsel Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik hingga Ramah Disabilitas
-
Tangerang5 hari ago
DWP Tangerang Selatan Rayakan HUT ke-80 RI dengan Outbond
-
Tangerang4 hari ago
TP PKK Tangerang Selatan dan Provinsi Banten Berikan Sosialisasi dan Pembinaan Konsumsi Pangan B2SA ke Masyarakat
-
Tangerang3 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Kemiri Raya dan Kayu Manis Pondok Cabe Pada 10 September 2025
-
Tangerang3 hari ago
Mukota Kadin Kota Tangsel IV Dipastikan Digelar Akhir Oktober
-
Tangerang6 hari ago
Tasyakuran HUT ke-80 RI, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Syukuri Kemerdekaan dan Tingkatkan Semangat Persatuan
-
Tangerang3 hari ago
Sekda Bambang Noertjhajo Dorong Penguatan Peran RT RW Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selatan