Connect with us

Kota Tangerang

Beraksi Siang Hari, 4 Pelaku Spesialias Curanmor Diciduk Polisi

Kabartangerang.com- Polresta Tangerang berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kekerasan yang kerap beraksi di 30 lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Komplotan tersebut berhasil dibekuk berinisial N, RN, YAP, dan AH, yang tak segan mengancam dan melukai korbannya menggunakan pistol jenis revolver dan golok.

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, komplotan curanmor dan begal tersebut kerap beraksi di kawasan Balaraja dan sekitarnya. Mereka menghantui korbannya di siang dan malam hari dengan melancarkan aksinya seperti di pemukiman padat penduduk, perumahan elite, di jalan raya hingga minimarket.

“Paling sering itu di daerah Balaraja dan perumahan Telaga Bestari. Mereka juga merupakan residivis dan sudah melancarkan aksinya selama dua tahun,” Sabilul, Rabu, 24 Juli 2019.

Sabilul menjelaskan, terungkapnya komplotan yang meresahkan warga tersebut saat jajaran Polresta Tangerang mencurigai gerak-gerik pria di kawasan Balaraja pada Selasa, 16 Juli 2019.

Menurut Sabilul, pria berinisial N itu malah berusaha kabur menggunakan motor yang ternyata hasil curiannya saat ditanya petugas.

“Saat ditangkap, N mengakui motor yang digunakannya adalah motor hasil curiannya beberapa waktu lalu bersama rekan sejawatnya berinisial RN,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 gagang anak kunci letter T, 1 pembuka magnet kunci, sebilah pisau, dan senjata api jenis revolver berkaliber 3,8mm dengan tiga buah pelurunya.

Dari pengakuan N, akhirnya petugas berhasil mengendus persembunyian RN di kawasan Cikande, Kabupaten Serang.

“Kami melakukan penggerebekan di kontrakan dan meringkus tiga pelaku lainnya berinisial RN, YAP, dan AH yang masing-masing punya peran seperti menyediakan tempat persembunyian barang hasil kejahatan,” katanya.

Dari penggerebakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya sejumlah tujuh kendaraan roda dua hasil kejahatan.

Menurut Sabilul, para pelaku tidak hanya mengambil motor korban tapi juga merampas harta benda milik korbannya setelah melukainya terlebih dahulu. komplotan tersebut sudah merampas 17 kendaraan roda dua.

“Salah satu pelakunya ini residivis, sudah begal belasan motor sampai 17 motor,” kata Sabilul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka terpaksa disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rik)

Source

Populer