Entertainment
Steve Emmanuel Divonis Penjara 9 Tahun

Kabartangerang.com,JAKARTA–Kasus narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel mencapai puncaknya. Ia divonis sembilan tahun penjara dan denda RP 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.
Steve Emmanuel terlihat tegar mendengarkan putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 16 Juli. Steve dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Majelis Hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan hukuman 13 tahun penjara kepada Steve Emmanuel.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Steve Emmanuel bersama penasihat hukum memutuskan untuk meminta waktu selama tujuh hari untuk memikirkan vonis dari hakim.
Hal tersebut guna menentukan langkah hukum yang akan diambil Steve Emmanuel, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. (bs/lin)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Tangerang7 hari ago
Forum Smart City Nasional, Benyamin Tekankan Inovasi Teknologi dalam Kelola Kota
-
Tangerang7 hari ago
Pilar Saga Pastikan Tangerang Selatan Siap Jadi Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026
-
Tangerang5 hari ago
Dinas Perkimta Tangsel Bedah 386 Rumah Tak Layak Huni Sepanjang 2025
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Bupati Tangerang, Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
-
Tangerang5 hari ago
Infrastruktur Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Arya Graha Bebas Banjir
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Bupati Tangerang Dampingi Gubermur Banten Tutup ISF 2025
-
Tangerang6 hari ago
Penataan Pasar Serpong, Pilar Saga: Pemkot Tangerang Selatan Utamakan Pendekatan Persuasif dan Humanis
-
Nasional5 hari ago
SMK Budi Luhur Fasilitasi Siswa Belajar dan Bekerja di Perusahaan Media Terbesar di Jepang