Kota Tangerang
150 Kilogram Ganja dari Aceh Diamankan BNN Banten
Kabartangerang.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap dua warga Bekasi, Jawa Barat, berinisial F alias Bule (29), dan IWN (44) karena membawa narkoba jenis ganja seberat 150 kilogram.
Kedua pelaku menyembunyikan ganja tersebut di bagasi mobil yang dibawanya dari Aceh menuju Jakarta.
“Kedua pelaku menyimpan ganja seberat 150 kilogram di bagasi mobil yang telah dimodifikasi memakai pelat besi. Kami melakukan penangkapan kemarin, Kamis, 11 Juli 2019, pagi hari,” ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana, Jumat, 12 Juli 2019.
Tantan menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Selasa, 9 Juli 2019. BNNP Banten mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju daerah Tangerang. Setelah informasi dikembangkan, lanjutnya, tim mendapati rute yang akan digunakan pelaku yaitu pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan menaiki Kapal KMP Sakura Express.
Saat kapal tersebut bersandar Kamis, 11 Juli 2019 di Pelabuhan Tanjung Priok, ia menambahkan, tim melakukan pengecekan ke dalam kapal. Ditemukan mobil Toyota Camry yang dimaksud dinaiki oleh kedua pelaku. Selanjutnya, tim melakukan pengecekan mobil menggunakan anjing pelacak.
Dari hasil pengecekan tersebut diduga ada narkotika di bawah bagasi. Kemudian tim membawa mobil dan kedua tersangka dibawa ke bengkel las di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil membuka pelat besi bagasi mobil tersebut dengan cara di gerinda dan menemukan 150 paket ganja yang dibungkus dalam kantong plastik warna cokelat. Karena mereka tahu dari Pelabuhan Merak enggak aman, muter dari Aceh ke Bangka Belitung lalu ke Pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti ganja 150 kilogram dibawa ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih melakukan proses pengembangan dari kasus ini,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rik)
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang4 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang4 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang3 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Nasional4 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
-
Tangerang4 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan
-
Tangerang3 minggu agoIKPP Tangerang Salurkan Bantuan CSR ke Dua Yayasan Yatim di Tangerang Raya
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026



