Kota Tangerang
Sekda Depok: ASN atau Warga Biasa, Disanksi Jika Langgar Perda KTR
Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus mengefektifkan keberadaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Siapa saja yang kedapatan merokok di kawasan terlarang, termasuk di Balaikota Depok bakal disanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengatakan, pemerintah tidak akan pandang bulu pada saat melakukan penertiban termasuk di lingkungan Balai Kota Depok. Tak peduli apakah itu warga biasa atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk ASN, lanjutnya, untuk membuat efek jera, harus diberlakukan sanksi dari Badan Kepegawaian Pengembangangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Apabila ditemukan puntung rokok di salah satu dinas maka kepala Perangkat Daerah tersebut harus diberitahu sambil diingatkan juga dengan regulasi yang sudah ada. ASN yang kedapatan merokok di Balai Kota harus ditindak oleh BKPSDM. Sebab, ASN harus memberikan contoh teladan,” jelas Hardiono.
Pemkot Depok, melalui Satpol PP menurutnya juga menggalakkan Perda KTR di tempat umum. Menurutnya, sosialisasi Perda KTR harus terus digencarkan kepada pemilik atau pengelola tempat umum. Dengan begitu, mereka akan tahu kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk merokok.
“Kemudian para pemilik dan pengelola tempat umum bisa memasang rambu menuju area merokok agar diketahui oleh masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, dengan Perda KTR ini, Pemkot Depok berupaya menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat merokok. Sebab, merokok bukan hanya dapat merugikan perokok, tetapi orang-orang di sekelilingnya yang mengirup asap rokok dapat juga terkena racunnya.
“Kami akan lebih sering melakukan penertiban, atau kalau perlu dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), jika ada yang kedapatan melanggar agar ada efek jera di masyarakat,” tutupnya. (kom)
-
Nasional6 hari agoSWA RoboKnights Borong 6 Penghargaan Nasional, Siap Wakili Indonesia ke VEX Robotics World Championship AS
-
Nasional1 hari agoGKB-NU Nilai Prabowo Punya Posisi Moral Kuat di Board of Peace
-
Jabodetabek6 hari agoLewat Kampung Merdeka, Alfamidi Dorong Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Masyarakat



