Kota Tangerang
Polsek Cisoka Grebek Pabrik Ciu
Kabartangerang.com- Polsek Cisoka menggerebek pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Kampung Jengkol, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Dari penggerebekan tersebut, kandang ayam dijadikan pelaku tempat penyimpanan dan pengemasan ciu agar tidak tercium Polisi.
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, penggerebekan tersebut berhasil menangkap pemilik usaha berinisial KN (30).
“Kami dapat informasi dari masyarakat dan Kepala Desa Cikasungka, adanya pabrik pembuat ciu di kandang ayam yang dalam peredarannya tidak mempunyai izin edar BPOM,” ujar Uka, Kamis, 20 Juni 2019.
Uka menjelaskan, kandang ayam tersebut masing-masing lokasi memiliki fungsinya sendiri. Selain digunakan untuk menyimpan barang dan tempat produksi, kandang tersebut sebagai tempat penyimpanan dan tempat pengemasan ciu.
“Penggerebekan yang dilakukan pun bertepatan saat proses pembuatan ciu sedang dilakukan,” kata Uka.
Berdasarkan keterangan pelaku, Uka menambahkan, KN membuat minuman tersebut secara autodidak karena memiliki kemampuan di bidang farmasi. Lanjutnya, pelaku sudah beroperasi selama belasan tahun dengan dibantu oleh dua orang pekerja.
“Selain memproduksi, KN juga menjual minuman tersebut sendiri. Pemilik ini tidak memiliki izin edar makanya kami lakukan penahanan. Kegiatan memproduksi minuman jenis ciu menghasilkan keutungan Rp30 juta per bulan,” jelas Uka.
Uka menuturkan, modus KN saat membuat minuman tersebut adalah dengan menggunakan kemasan minuman mineral atau dibungkus plastik.
“Dia menggunakan kemasan minuman air mineral jadi tidak ketahuan, dan pintu masuk menuju pabrik ini juga tertutup dan di gembok dari luar, ini memang sudah dirancang olehnya,” katanya.
Selain di pabrik tersebut, pelaku menyimpan barang logistik untuk pembuatan ciu di rumahnya di Perumahan Taman Adiyasa Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Dari penggerebekan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 50 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, dua jerigen minuman ciu siap edar, empat wadah besar dan dua wadah kecil untuk memproduksi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara,” jelasnya.(rik)
-
Tangerang2 bulan agoBenyamin Ajak Warga Tangerang Selatan Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
-
Kota Tangerang2 bulan agoBeri Wejangan Wisudawan Universitas Yuppentek Indonesia, Sachrudin: Terus Belajar, Adaptif & Ciptakan Peluang
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid: Semangat Kemerdekaan Harus Dihidupkan dari Lingkungan Masyarakat
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoWabup Intan Nurul Hikmah Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
-
Kota Tangerang2 bulan agoUMKM Award Kota Tangerang 2026, Maryono: Pacu Produk Lokal Menuju Global
-
Tangerang2 bulan agoMelalui Tangerang Selatan Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
-
Kota Tangerang1 bulan agoTuridi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
-
Tangerang1 bulan agoDLH Kota Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan



