Kota Tangerang
Pemkot Bogor Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota Bogor menyepakati edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang tetap menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Walikota Bogor Bima Arya menegaskan pelarangan penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk keperluan mudik Lebaran. Hal tersebut menurutnya akan berisiko.
“Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas, bukan untuk hal lain. Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik,” tegas Bima.
Terpisah, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat juga menginstruksikan ASN untuk tidak menggunakan aset pemerintah dalam mudik Lebaran. “Sudah ada aturannya. Dari Kemenpan, Pak Wali Kota juga melarang. Harus diikuti,” katanya.
Selain edaran dari Kemenpan-RB, Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim juga menyampaikan ada imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan mobil dinas secara terbatas.
“Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, himbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi, kita ikuti aturan yang ada,” ungkap Dedie.
Terkait gratifikasi dan lain-lain, harap Dedie, ASN harus tetap memperhatikan undang-undang gratifikasi dan undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Dimana gratifikasi dilarang bagi ASN. Dedie berharap tidak ada pemberian gratifikasi terkait kewenangan. “Jadi jangan ada yang dikaitkan pemberian itu dengan tugas dan jabatan. Dan itu yang harus kita perhatikan,” tegas Dedie.
Terakhir, Dedie mengharapkan selama cuti nasional diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, bagi para ASN yang tetap bertugas agar dapat mengantisipasi kondisi. (hms)
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Sekda Kabupaten Tangerang Dorong Pelayanan Prima dan Kedisiplinan Aparatur
-
Tangerang6 hari ago
Pilar Saga Lepas 133 Atlet Kormi Tangerang Selatan yang Akan Berlaga di Fornas VIII NTB 2025
-
Tangerang5 hari ago
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Bupati Tangerang: Koperasi Merah Putih Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa
-
Kabupaten Tangerang4 hari ago
O2SN Tingkat SMA Jadi Ajang Prestasi dan Pembentukan Karakter Siswa
-
Kabupaten Tangerang4 hari ago
Bupati Tangerang Bersama Abuya Entoh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Agung At-Taubah
-
Kabupaten Tangerang4 hari ago
Tutup Gala Siswa Indonesia 2025, Bupati Tangerang Dorong Pembentukan Sekolah Olahraga Daerah
-
Tangerang5 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Perbaiki Jalan Jalan Widya Kencana, Angsana Raya, dan Anggrek Loka Sepanjang 4,3 Kilometer