Kabupaten Tangerang
Diskominfo Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelayanan PPID
TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar rapat peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Rapat Quantum, Smart Building Kabupaten Tangerang, Senin (14/04/2025).
Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Prima Saras Puspa mengatakan kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam optimalisasi pelayanan informasi pada seluruh PPID Pelaksana.
“Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab memberikan informasi melalui PPID kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sederhana baik melalui website PPID, media sosial maupun secara langsung dengan datang ke sekretariat pelayanan pada PPID/PPID Pelaksana di masing-masing perangkat daerah,” ucapnya.
Aksi keterbukaan informasi juga turut dilakukan melalui kegiatan lainnya, seperti peningkatan kapasitas petugas pelayanan informasi publik, perkuat komitmen pimpinan sebagai pengambil keputusan, dukungan regulasi, optimalisasi ketersediaan informasi publik pada website, optimalisasi pelayanan informasi dan mekanisme fasilitasi sengketa informasi.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyampaikan perihal kewajiban Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi dimana masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui.
Melalui kegiatan ini, Prima berharap seluruh PPID Pelaksana dapat mengoptimalkan pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah dengan memastikan kelengkapan aspek teknis.
“Untuk mengoptimalkan pelayanan perlu memastikan tersedianya ruang pelayanan informasi disertai dengan buku register permohonan, formulir permohonan, formulir keberatan, dan tanda terima yang nantinya akan kami share kepada seluruh PPID Pelaksana pada kesempatan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Diskominfo Kabupaten Tangerang Ahmad Suryadi mengatakan selaku Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik.
“Dengan adanya kegiatan ini kita dapat meningkatkan sinergitas dalam pelayanan informasi publik. Semoga PPID Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat selalu konsisten dan berdedikasi tinggi dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat,” pungkasnya.
-
Tangerang3 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang2 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang2 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan
-
Nasional2 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia



