Connect with us

Nasional

18 Agustus 2025 Ditetapkan Pemerintah sebagai Tanggal Merah Hari Libur Tambahan Nasional

Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan nasional. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Juri menjelaskan bahwa penambahan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan semangat kemerdekaan. Libur tambahan tersebut jatuh sehari setelah puncak peringatan 17 Agustus, yang tahun ini dimeriahkan dengan berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.

Penetapan libur ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas antusiasme masyarakat dalam menyambut dan menyemarakkan Bulan Kemerdekaan. Dengan adanya hari libur tambahan, masyarakat diharapkan dapat melanjutkan euforia perayaan HUT RI dengan berbagai kegiatan positif seperti perlombaan, gotong royong, maupun ajang kebersamaan di lingkungan masing-masing.

Rangkaian Kegiatan Bulan Kemerdekaan HUT ke-80 RI

1. Doa Kebangsaan

  • Tanggal: 1 Agustus 2025 (malam)

  • Tempat: Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta

  • Dihadiri sekitar 1.500 umat lintas agama sebagai simbol toleransi dan pluralisme.

2. Pengukuhan Paskibraka & Penganugerahan Tanda Kehormatan

  • Tanggal: 13 Agustus 2025

  • Agenda kenegaraan yang melibatkan Presiden dan tokoh nasional.

3. Pidato Kenegaraan Presiden RI

  • Tanggal: 15 Agustus 2025

  • Tempat: Gedung MPR/DPR RI.

4. Renungan Suci dan Ziarah Nasional

  • Tanggal: 17 Agustus 2025, pukul 00.00 WIB

  • Tempat: Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta

  • Juga dilaksanakan serentak di seluruh Taman Makam Pahlawan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

5. Kirab Bendera Pusaka & Teks Proklamasi

  • Tanggal: 17 Agustus 2025 (pagi)

  • Rute: Dari Monas menuju Istana Merdeka, Jakarta

6. Upacara Detik-Detik Proklamasi

  • Tanggal: 17 Agustus 2025 (pagi)

  • Tempat: Istana Merdeka, Jakarta

  • Merupakan upacara resmi kenegaraan.

7. Pesta Rakyat di Istana Merdeka

  • Tanggal: 17 Agustus 2025 (setelah upacara)

  • Aneka hidangan dari Presiden, disiapkan oleh pedagang kaki lima di sekitar Istana dan Monas.

8. Pesta Rakyat di Monas

  • Tanggal: 17 Agustus 2025 (sepanjang hari hingga malam)

  • Berisi perlombaan, panggung hiburan, kuliner gratis dari UMKM, dan pertunjukan kembang api.

9. Karnaval Kemerdekaan

  • Tanggal: 17 Agustus 2025 (malam)

  • Melibatkan mobil hias dari kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan BUMN

  • Rute: Monas – Jalan Thamrin – Jalan Sudirman

10. Merdeka Run 8.0K

  • Tanggal: 24 Agustus 2025

  • Tempat: Jakarta

  • Lomba lari 8,0 km sebagai simbol 80 tahun kemerdekaan.

Hadiah Kemerdekaan dari Presiden

1. Tarif Transportasi Umum Rp80 di Jakarta

  • Tanggal: 17 Agustus 2025

  • Berlaku untuk semua moda transportasi publik: Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL

  • Tarif hanya Rp80 per perjalanan.

2. Diskon Belanja Nasional hingga 80%

  • Berlaku sepanjang bulan Agustus 2025

  • Diadakan oleh pelaku usaha ritel modern dan pusat perbelanjaan.

3. Hari Libur Tambahan Nasional

  • Tanggal: Senin, 18 Agustus 2025

  • Libur nasional tambahan untuk memberi ruang masyarakat merayakan kemerdekaan.

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer