Kota Tangerang
150 Kilogram Ganja dari Aceh Diamankan BNN Banten

Kabartangerang.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap dua warga Bekasi, Jawa Barat, berinisial F alias Bule (29), dan IWN (44) karena membawa narkoba jenis ganja seberat 150 kilogram.
Kedua pelaku menyembunyikan ganja tersebut di bagasi mobil yang dibawanya dari Aceh menuju Jakarta.
“Kedua pelaku menyimpan ganja seberat 150 kilogram di bagasi mobil yang telah dimodifikasi memakai pelat besi. Kami melakukan penangkapan kemarin, Kamis, 11 Juli 2019, pagi hari,” ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana, Jumat, 12 Juli 2019.
Tantan menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Selasa, 9 Juli 2019. BNNP Banten mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju daerah Tangerang. Setelah informasi dikembangkan, lanjutnya, tim mendapati rute yang akan digunakan pelaku yaitu pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan menaiki Kapal KMP Sakura Express.
Saat kapal tersebut bersandar Kamis, 11 Juli 2019 di Pelabuhan Tanjung Priok, ia menambahkan, tim melakukan pengecekan ke dalam kapal. Ditemukan mobil Toyota Camry yang dimaksud dinaiki oleh kedua pelaku. Selanjutnya, tim melakukan pengecekan mobil menggunakan anjing pelacak.
Dari hasil pengecekan tersebut diduga ada narkotika di bawah bagasi. Kemudian tim membawa mobil dan kedua tersangka dibawa ke bengkel las di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil membuka pelat besi bagasi mobil tersebut dengan cara di gerinda dan menemukan 150 paket ganja yang dibungkus dalam kantong plastik warna cokelat. Karena mereka tahu dari Pelabuhan Merak enggak aman, muter dari Aceh ke Bangka Belitung lalu ke Pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti ganja 150 kilogram dibawa ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih melakukan proses pengembangan dari kasus ini,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rik)
-
Tangerang6 hari ago
Perkuat Kolaborasi UMKM dan IKM, Tangerang Selatan Sambut Kunjungan Kerja Dekranasda Soppeng dan Pangkep
-
Tangerang5 hari ago
Jadi Daerah Paling Transparan, Pemkot Tangsel Makin Terbuka pada Kritik Publik
-
Tangerang6 hari ago
Wakili Tangerang Selatan, Muhammad Lazuardi Naftali Terpilih di Ajang Pertukaran Pemuda Antar Provinsi 2025
-
Tangerang5 hari ago
Pilar Saga Ichsan Tinjau Proyek Tandon di Puri Bintaro Indah
-
Tangerang5 hari ago
Pekan Tuli Internasional 2025, Pemkot Tangerang Selatan Komitmen Jadi Kota Inklusif
-
Nasional6 hari ago
Download Logo Hari Santri 2025: Jpg, Mockup, Pdf, dan Png
-
Tangerang5 hari ago
Wali Kota Benyamin Tekankan Pentingnya Layanan Publik Inklusif untuk Penyandang Disabilitas di Tangerang Selatan
-
Tangerang5 hari ago
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak, Pemkot Tangerang Selatan Berikan Beasiswa dan Bantuan Pendidikan S1 untuk 95 Guru PAUD