Connect with us

Nasional

Sudah Ada Rekomendasi Kemenag, Penerbitan SKT FPI Masih Digantung

Sudah Ada Rekomendasi Kemenag, Penerbitan SKT FPI Masih Digantung

Kabartangerang.com.COM – Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat terbatas bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas sejumlah hal, diantaranya soal perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI), rencana reuni alumni 212, serta rencana kepulangan Rizieq Shihab.

Menurut Mahfud, berdasarkan hasil rapat dengan Mendagri dan Menag, disimpulkan bahwa FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta mengemukakan pendapat. Mahfud menegaskan hak tersebut dimiliki oleh setiap warga.

Untuk itu, tambahnya, perpanjangan SKT FPI saat ini tengah diproses, keputusan penerbitannya itu masih menunggu hasil pendalaman oleh Kemenag.

“Lalu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi,” ujarnya.

Mahfud menekankan proses pendalaman syarat perpanjangan FPI tidak akan memakan waktu lama. Meski begitu, Mahfud tidak bisa memastikan kapan keputusan tersebut akan dikeluarkan.

“Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama betul itu, sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengaku sudah menerima rekomendasi terkait dengan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas FPI dari Kemenag. Tito mengatakan saat ini rekomendasi tersebut masih dikaji.

“Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji,” kata Mendagri Tito Karnavian di Hotel Kartika Chandra, Jalan Jendral Gatot Subroto, Karet, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Pada Agustus 2019, Kemendagri sebelumnya menyebut salah satu syarat yang belum dilengkapi FPI ialah rekomendasi Kemenag. Selain itu, menurutnya, pengurus FPI belum menandatangani anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.[pit]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer