Connect with us

Nasional

‘Ribut-ribut’ Soal Dana Abadi Dulu, RUU Pesantren Diparipurnakan Kemudian

‘Ribut-ribut’ Soal Dana Abadi Dulu, RUU Pesantren Diparipurnakan Kemudian

Kabartangerang.com.COM- Komisi VIII dan pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren (RUU Pesantren) untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya beberapa fraksi di DPR dan pemerintah berbeda pendapat terkait dana abadi pesantren apakah dikucurkan dari dana abadi pendidikan atau membentuk dana abadi sendiri khusus pesantren. Akhirnya diambil keputusan dana abadi pesantren diambil dari dana abadi pendidikan.

Sebab, menurut Menteri Lukman Hakim, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional (sisdiknas). Meskipun ada beberapa fraksi yang menghendaki dana abadi khusus bagi pesantren. Tapi menurutnya, hal itu tak efisien.

“Karena itu akan menghimpun dana yang cukup besar, dan tidak bisa langsung digunakan, dibelanjakan untuk kegunaan pesantren itu sendiri,” kata Lukman usai rapat.

Menurut Lukman, yang dibelanjakan hanya nilai manfaat dari dana abadi. Karena dana abadi yang disisihkan dari dana negara cukup besar.

“Sehingga dana abadi pendidikan yang sudah ada, bisa digunakan untuk pengembangan pesantren karena masih dalam ranah yang sama. Pendidikan secara umum,” ujarnya.[sgh]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer