Kota Tangerang
Ratusan Miras Siap Jual Disikat Satpol PP Kota Tangerang
Kabartangerang.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan razia terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Pejualan Minuman Beralkohol, Kamis, 7 September 2021.
Dalam menjalankan aksinya, Satpol PP Kota melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) menyisir tiga lokasi yang ada di Kecamatan Benda. Kepada Bidang Gakumda, Iwan mengatakan, razia atau operasi minuman keras (keras) ini rutin dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Tangerang untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Tangerang.
“Operasi miras ini terus kami lakukan untuk mengurangi atau meminimalisir peredaran miras di Kota Tangerang. Kami juga berharap agar masyarakat berperanserta untuk memberikan informasi jika terjadi peredaran miras dilingkungan sekitar,” kata Iwan.
Dalam operasi miras kali ini, kata Iwan, pihaknya berhasil mengamankan 215 botol minuman keras dari berbagai macam merek yang siap untuk dijual belikan kepada masyarakat. “Ratusan miras siap jual ini langsung kami bawa ke kantor untuk diamankan dan didata. Miras itu diperoleh dari warung-warung jamu,” paparnya seraya menambahkan, untuk para penjual miras, kartu identitasnya didata sebagai bentuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Sesuai peraturan yang berlaku di Kota Tangerang, jika minumas keras tidak boleh diperdagangkan dan diperjualbelikan di Kota Tangerang secara bebas,” tegas Iwan.
Sementara itu, salah satu pemuda Batu Ceper, Faridal Arkam memberikan support kepada Satpol PP Kota Tangerang yang kerap melakukan razia untuk menegakkan Perda yang ada di Kota Tangerang, salah satunya tentang minuman keras.
“Dengan razia miras seperti ini tentunya akan mengurangi peredaran miras di Kota Tangerang. Dan, ini harus terus dilakukan agar Kota Tangerang terbebaskan dari peredaran miras,” papar Faridal Arkam.
Pria yang akrab disapa Farid ini juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk mendukung program dari Pemerintah Kota Tangerang seperti larangan peredaran minuman keras. “Untuk mencegah peredaran miras tentunya harus ada kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat harus mau dan berani memberikan informasi jika terjadi adanya jual beli miras di lingkungan,” jelas Farid seraya menambahkan, hal ini untuk mencegah agar generasi muda tidak terpengaruh atau terjemurus kedalam hal-hal yang negatif.(ydh)
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Tuntaskan Bedah 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2026
-
Tangerang2 minggu agoPT IKPP Tangerang Dorong KWT di Tangsel Ubah Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme
-
Tangerang2 minggu agoCKG Tangerang Selatan Capai 48 Persen, Benyamin Dorong Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis
-
Tangerang2 minggu agoJaga Kesehatan Mental, Walikota Benyamin Ingatkan Remaja Tangerang Selatan Bijak Gunakan Teknologi
-
Tangerang2 minggu agoSyarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangerang Selatan Sesuai Perwal 110/2022
-
Kota Tangerang1 minggu agoPemkot Tangerang Gelar Turnamen Futsal Piala Walikota & Kadispora 2026
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoBupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
-
Tangerang1 minggu agoDari Masjid untuk Masa Depan Digital, Diskominfo Tangerang Selatan Luncurkan GPS Digital Academy Innovation Center



