Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Segel Pengelolaan Sampah Ilegal di Cibodas
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali melakukan penertiban dan penyegelan lokasi pengolahan sampah ilegal di wilayah Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kamis (18/6/26).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan sekaligus tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Polres Metro Tangerang Kota, serta perangkat kewilayahan setempat.
“Kegiatan ini merupakan penertiban kedua yang dilakukan DLH dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di Kecamatan Pinang dan akan dilanjutkan di wilayah Kecamatan Benda pada pekan mendatang,” papar Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi.
“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Cibodas. Lokasi yang ditindak memiliki lahan yang cukup luas dan terindikasi digunakan sebagai tempat pengolahan atau penampungan sampah ilegal,” tambahnya.
Menurutnya, penutupan lokasi bukan menjadi satu-satunya langkah yang dilakukan pemerintah. Setelah penyegelan, DLH bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan melakukan pendataan, pemeriksaan, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga melakukan penegakan aturan sehingga aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” katanya.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berbagai informasi dan aduan masyarakat yang diterima pemerintah terkait keberadaan tempat pengelolaan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Selain penegakan hukum, DLH Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang ditemukan di wilayahnya masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup atau melalui kanal pengaduan dan media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
-
Tangerang2 bulan agoBenyamin Ajak Warga Tangerang Selatan Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoBupati Tangerang Tutup Kompetisi Sepak Bola Antar-RT di Rancabuaya
-
Kota Tangerang2 bulan agoBeri Wejangan Wisudawan Universitas Yuppentek Indonesia, Sachrudin: Terus Belajar, Adaptif & Ciptakan Peluang
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoHadiri Maulid Nabi di Jatake, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ingatkan Pentingnya Tanamkan Keteladanan Rasulullah
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid: Semangat Kemerdekaan Harus Dihidupkan dari Lingkungan Masyarakat
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoWabup Intan Nurul Hikmah Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
-
Kota Tangerang2 bulan agoUMKM Award Kota Tangerang 2026, Maryono: Pacu Produk Lokal Menuju Global
-
Tangerang2 bulan agoMelalui Tangerang Selatan Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital



