Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Segel Pengelolaan Sampah Ilegal di Cibodas
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali melakukan penertiban dan penyegelan lokasi pengolahan sampah ilegal di wilayah Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kamis (18/6/26).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan sekaligus tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Polres Metro Tangerang Kota, serta perangkat kewilayahan setempat.
“Kegiatan ini merupakan penertiban kedua yang dilakukan DLH dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di Kecamatan Pinang dan akan dilanjutkan di wilayah Kecamatan Benda pada pekan mendatang,” papar Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi.
“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Cibodas. Lokasi yang ditindak memiliki lahan yang cukup luas dan terindikasi digunakan sebagai tempat pengolahan atau penampungan sampah ilegal,” tambahnya.
Menurutnya, penutupan lokasi bukan menjadi satu-satunya langkah yang dilakukan pemerintah. Setelah penyegelan, DLH bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan melakukan pendataan, pemeriksaan, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga melakukan penegakan aturan sehingga aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” katanya.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berbagai informasi dan aduan masyarakat yang diterima pemerintah terkait keberadaan tempat pengelolaan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Selain penegakan hukum, DLH Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang ditemukan di wilayahnya masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup atau melalui kanal pengaduan dan media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
-
Tangerang4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangerang Selatan dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM
-
Kota Tangerang3 minggu agoFestival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Pariwisata Kota Tangerang
-
Kota Tangerang3 minggu agoRealisasi Penyerapan APBD Kota Tangerang Capai 38,60 Persen di Semester Pertama 2026
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin



