Connect with us

Nasional

Menkumham Pastikan Pemerintah Revisi UU ITE

Published

on

Menkumham Pastikan Pemerintah Revisi UU ITE

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah bakal membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Untuk itu, kata Yasonna, dirinya akan bertemu terlebih dulu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara guna membahas rencana revisi tersebut.

“Jadi saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE. Tentunya pasti (direvisi),” kata Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8).

“Ini kalau kita revisi lagi, kali kedua kita revisi. Memang setelah kita lihat pasti adalah yang harus kita sempurnakan,” sambungnya.

Yasonna meyebut revisi UU ITE nantinya bukan berarti menghilangkan pasal-pasal yang berisi ketentuan pemberian sanksi kepada pelanggar aturan tersebut. Menurutnya, jika dihilangkan semua pihak akan seenaknya melakukan kegiatan yang merugikan orang lain, khususnya lewat media sosial.

“Di sosial media apalagi. Perkembangan terakhir kita lihat sosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, maupun hoaks dan lain-lain. Jadi itu yang kita lihat balance-nya seperti apa,” ujarnya.

Namun, kata politikus PDIP itu, revisi UU ITE tak mungkin dilakukan pada periode sekarang karena masa kerja pemerintah maupun DPR akan selesai pada September-Oktkber 2019. Yasonna menyebut pihaknya saat ini akan menyiapkan naskah akademis bersama Rudiantara.

Ia juga akan memerintahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto untuk mulai mengkaji rencana revisi UU ITE.

“Tidak mungkin sekarang. Tidak mungkin sekarang. Tapi nanti saya akan berbicara dengan Menteri Kominfo supaya kita siapin lah naskah akademiknya dulu,” tuturnya.

Desakan agar pemerintah merevisi UU ITE mencuat setelah kasus mantan tenaga honorer SMAN 7 Matarama, Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril Maknun. Nuril harus divonis 6 bulan karena dinilai melanggar pasal di UU ITE.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Indonesia menilai pemberian amnesti kepada Nuril tidak harus terjadi jika telah dilakukan sejumlah perubahan dalam UU ITE.

“Proses panjang sampai dengan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dari Presiden tidak harus terjadi jika perbaikan sistem dilakukan,” tutur peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui siaran pers, Rabu (31/7).

Maidina mengatakan ada tiga hal yang harus diubah dalam sistem peradilan di Indonesia. Pertama dan utama adalah Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pada Pasal 27 Ayat (1), lanjutnya, memuat rumusan yang tidak jelas pada frasa ‘melanggar kesusilaan’. Menurut Maidina, batasannya tidak jelas.

Begitu juga dengan frasa ‘mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik’ pada ayat yang sama. Maidina mengatakan frasa tersebut multitafsir.

Maidina menyebut Pasal 27 Ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) pun berpotensi menimbulkan masalah.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer