Kota Tangerang
Langgar Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Tangerang Gelar Sidang Tipiring
Kabartangerang.com– Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sidang tersebut dilakukan karena adanya masyarakat yang melanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang.
Dalam melaksanakan sidang tipiring tersebut, Satpol PP bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyidangkan para pelanggar Perda di Kota Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan, sidang tipiring ini dilakukan sebagai efek jera terhadap pelanggar peraturan daerah yang ada di Kota Tangerang, sehingga para pelanggar peraturan daerah tidak melanggar aturan dikemudian hari.
“Sidang tipiring ini sebagai efek jera terhadap pelanggar. Dalam sidang tersebut, mereka (pelanggar) peraturan daerah disidangkan didepan majelis hakim,” kata Agus Hendra, Senin, 20 September 2021.
Kasatpol PP Kota Tangerang juga mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang tidak melanggar peraturan daerah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Masyarakat harus peka terhadap peraturan daerah, sehingga akan terhindar dari sidang tipiring,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Tangerang, Iwan menjelaskan, sejak awal tahun 2021 hingga September 2021 telah dilakukan delapan kali sidang tipiring. Untuk pelanggar peraturan daerah yakni melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018
tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
“Semua pelanggar Perda kita hadirkan untuk mengikuti sidang tipiring. Dan, keputusan ada didalam persidangan dan dikenakan sanksi,” paparnya seraya menambahkan, sanksi atau denda yang dikeluarkan oleh pelanggar Perda akan masuk ke kas negara.(Adv)
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan Sudah Teratasi
-
Tangerang4 minggu agoPilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
-
Tangerang4 minggu agoEra Benyamin–Pilar Saga, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
-
Tangerang3 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang2 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang2 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026



