Kota Tangerang
Kuota SMP di Tangsel Tak Sebanding Jumlah Murid Lulusan SD
Kabartangerang.com- Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Tangsel dan Keputusan Wali Kota nomor 421.3/kep.218-huk/2019 tentang zonasi PPDB SMP telah ditandatangani oleh Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Dalam keputusan tersebut, PPDB di Tangsel terbagi menjadi tujuh zona sesuai dengan Kecamatan dan akan dilaksanakan pada 24 Juni mendatang.
Dindikbud Tangsel pun, telah menetapkan kuota bagi calon siswa SMP Negeri yang akan diterima yakni sebanyak 7.300 siswa dari 22 SMP Negeri yang ada di Tangsel. Hal itu tidak sebanding dengan lulusan SD di Tangsel sebanyak 23.000 siswa.
“Berdasarkan laporan yang ada, 11 ribu siswa sudah masuk ke swasta. Sisanya ada 12 ribu dan kuota ada 7.300, dan sisanya ditampung di SMP swasta yang belum memenuhi kuota,” ujar Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono.
Dengan kuota yang tidak sebanding dengan lulusan SD tersebut, Taryono menghimbau kepada para orang tua calon peserta PPDB agar tidak memaksakan diri mendaftar di SMP Negeri.
“Kami menghimbau kepada orang tua dalam rangka membangun generasi cerdas berkarakter, pola asuh orang tua tidak memaksakan kehendak pilihan anaknya. Bagaimana pun anak-anak punya pilihan untuk bersekolah sesuai dengan pilihannya,” tuturnya. (nad)
-
Tangerang3 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan
-
Tangerang20 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
-
Tangerang3 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Sediakan 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik untuk Warga