Nasional
Jika Cuti Upacara di Kantor Pemda, ASN Wajib Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersiap-siap merayakan libur lebaran dengan memanfaatkan hari kejepit tanggal 31 Mei 2019 (hari Jumat) perlu berhati-hati, karena meski hari Kamis (30 Mei) merupakan hari libur nasional (Kenaikan Isa Al Masih), masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh ASN. Mereka harus mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu, 1 Juni 2019.
Apakah itu berarti ASN harus kembali ke kantor di Jakarta? Sekretaris Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 menyebutkan, seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN I-XIV, serta di Pusat Pengembangan BKN.
“Bagi pegawai BKN yang sedang menjalani cuti dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV, atau Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti,” demikian bunyi poin ke-3 Surat Edaran Kepala BKN.
Pegawai di Lingkungan Lembaga Kepresidenan
Senada dengan para pegawai di BKN, para pegawai di lingkungan lembaga kepresidenan juga wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, yang akan digelar di Lapangan Upacara Kementerian Sekretariat Negara pada 1 Juni 2019 pukul 07.45 WIB.
Kewajiban mengikuti upacara di Jakarta itu itu berlaku bagi para pejabat dan pegawai yang pada tanggal 1 Juni 2019 berada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Adapun bagi pejabat dan pegawai yang berada di luar Jadobetabek mengikuti upacara di Kantor Pemerintah Daerah sesuai keberadaan pejabat/pegawai.
“Pejabat dan pegawai yang mengikuti upacara di Kantor Pemerintah Daerah wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara berupa foto dan dikirimkan ke atasan langsung,” bunyi Pengumuman Kementerian Sekretariat Negara Nomor: P. 02/TU/05/2019 tertanggal 22 Mei 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Tata Usaha Kemensetneg, Sari Harjanti.
Hal yang sama berlaku bagi para ASN BKN sebagaimana Surat Edaran Kepala BKN, bahwa bagi para pegawai yang sedang cuti wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerja masing-masing. (ES)
-
Kota Tangerang4 minggu ago
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkot Tangerang Diguyur Fresh Money Rp 12 Miliar
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Pemkab Tangerang Terima 21 Ribu Paket Bantuan bagi Keluarga Berisiko Stunting
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2024
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
Satpol PP Kabupaten Tangerang Sita Puluhan Botol Minuman Keras
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
Para Pejabat dan Pegawai PNS Diberi Pembekalan Menjelang Purnabakti
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data
-
Nasional4 minggu ago
LSAK, MAKI, IPW, dan Gerakan Masyarakat Sipil Desak MA Lakukan Perbaikan Terkait Dugaan Tindakan Fraud
-
Banten4 minggu ago
Pilkada 2024, Airin Rachmi Diany Gagas Program Banten Cerdas