Nasional
Hore, IMB Bakal Dihapus
Kabartangerang.com.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan pemerintah bakal segera hapus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Rencana ini muncul karena pemerintah menilai keberadaan IMB lebih banyak mengundang pelanggaran dan menghambat investasi.
“Sedang dipikirkan regulasi ya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya. Supaya nanti masyarakat bergerak cepat investasinya, selama mereka memiliki standar.” kata Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan semacam standarisasi bangunan yang harus dijalankan setiap membuat bangunan baru. Jika nantinya dalam pengawasan bangunan yang tidak sesuai standar, maka bangunan tersebut akan dibongkar. Proses pengawasan akan dilakukan oleh inspektur pembangunan. “Pengawasan yang paling penting” kata dia.
Saat ini, ketentuan mengenai IMB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di dalamnya disebutkan bahwa IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
IMB ini diberikan kepada pemilik bangunan atau gedung yang ingin membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB.
Adapun rencana hapus IMB ini merupakan salah satu saja dari rencana pemerintah mempercepat pertumbuhan investasi di tanah air. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah berkomitmen mengintensifkan pembahasan tentang perbaikan ekosistem investasi dalam menghadapi ekonomi global.
Jokowi mengaku masih menerima banyak keluhan dari para investor yang terkendala dengan regulasi dan perizinan berinvestasi. “Seminggu dua kali kita akan rapat khusus menyelesaikan yang berkaitan dengan perbaikan ekosistem investasi terus menerus,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/9/2019) lalu.[ab]
-
Kota Tangerang3 minggu agoSPMB SD Negeri Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga
-
Kota Tangerang3 minggu agoJadwal SPMB SD Kota Tangerang
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoBupati Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Pembangunan Sarana Ibadah dan Asrama Pondok Pesantren oleh Danrem 052/Wijayakrama
-
Tangerang4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangerang Selatan Mengaji Berbasis AI
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoWabup Intan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
-
Kota Tangerang4 minggu agoKorve Pasca Libur Iduladha, Diskominfo Kota Tangerang Ciptakan Lingkungan Kerja Nyaman



