Nasional
Hidayat Nur Wahid Sebut Konflik Wamena Genosida, Komisioner HAM: Supaya Runut Bisa Buka UU
![Hidayat Nur Wahid Sebut Konflik Wamena Genosida, Komisioner HAM: Supaya Runut Bisa Buka UU](https://kabartangerang.com/assets/uploads/2019/10/Hidayat-Nur-Wahid.jpg)
Kabartangerang.com.COM- Cuitan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam salah satu twitnya benar-benar membuat panas. Betapa tidak, politisi PKS ini dengan enteng menyebut konflik Wamena sebagai kejahatan genosida. Berbagai tanggapun bermunculan.
Netijen hingga komisioner HAM menganggap, pemilihan ‘diksi’ kata HNW sangat ngawur, cenderung fitnah, provokatif, dan tidak menunjukan dia sebagai seorang pejabat negara. HNW bahkan diminta baca ulang aturan genosida dalam kamus agar tidak asal melontarkan.
Melalui akun Twitter @hnurwahid, Minggu (29/9), dia menulis, “Kita berduka atas tragedi genocyda di Wamena. 32 Orang Tewas & Ribuan Mengungsi. Sebagian Besarnya Warga Pendatang. Pemerintah Tetap Harus Selesaikan Kabut Asap, Sikapi Bijak Demo2, Tapi Tak Boleh Remehkan Tragedi di Wamena. Kelanjutan NKRI Taruhannya.” Cuitnya.
Cuitan HNW langsung direspon jurnalis senior akun @unilubis. “Tolong buka kamus cek arti kata genosida. Menurut saya yg terjadi Wamena belum masuk kategori itu. Harus didorong bentuk TGPF independen utk tuntaskan tragedi ini. Politisi jgn ikut memecah belah antar kelompok masy dg diksi. Berduka utk all korban tewas di Papua,” cuitnya.
Tanggapan juga datang dari akun @moch_herianto: “Wah yakin bos ini genocyda? Nulis aja salah bos ! yg betul GENOCIDE bukan GENOCYDA. Klo nulis aja salah berarti fix pendapatnya otomatis salah ! Tuduhannya serius dan cenderung fitnah. Anda ini org beragama dan berpendidikan tp kok spt anak STM pola pikirinya ?
Akun @Davidaff8 mengatakan, “Wah gawat ini, sekelas Pak Hidayat Nur Wahid tidak berhati-hati dalam menyikapi dan menulis masalah Wamena. Bapak sudah keterlaluan mengambil istilah genocyda di Wamena smh sungguh anda tidak layak sekali, Pak!,” sarannya.
Politisi PSI Dedek Prayudi (UKI) menganggap cuitan HNW terlalu sadis. “Betapa sadisnya pikiran anda melabeli kejadian menyedihkan ini dengan sebutan genosida, seperti Hitler membantai kaum Yahudi dulu. Anda tahu ucapan anda membangkitkan kebencian rasial, wahai bapak eks ketua MPR? Shame on you!!” tulis @Uki23 di Twitter.
Hidayat sendiri bergeming dan mengklaim bahwa istilah genosida tepat dipakai untuk kondisi di Wamena. “Bila arti “genosida” dirujuk ke Statuta Roma atau UU no 20 th 2006 ttg Pengadilan HAM, juga pendapat Adnan Buyung Nasution SH, maka tragedi yg terjadi di Wamena menurut saya sudah masuk kategori itu,” cuitnya lagi.
Terkait cuitan HNW yang merujuk ke Statuta Roma, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM serta Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Lalu Beka Ulung Hapsara meresponya.
“Pak, sebaiknya bijak dalam menyimpulkan sebuah peristiwa. Kita semua berduka dan marah terhadap tragedi kemanusiaan di Wamena tetapi tidak lantas dengan mudah menyimpulkan itu genosida. Rujukannya UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM,” jelasnya.
“Kita semua berduka dan marah terhadap tragedi kemanusiaan di Wamena tetapi tidak lantas dengan mudah menyimpulkan itu genosida. Rujukannya UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Beka.
Beka menjelaskan dalam Statuta Roma yang menjadi basis International Criminal Court (ICC), kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida digolongkan sebagai Kejahatan Paling Serius (the most serious crimes) dan Luar Biasa (extraordinary crimes).
Dalam UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM, Genosida juga dimasukan dalam kategori kejahatan yang luar biasa karenanya dimasukkan sebagai pelanggaran HAM yang berat. “Supaya runut soal HAM dan Genosida, bisa buka UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU No 26/2000 soal Pengadilan HAM dan berbagai referensi lainnya,” kata aktivis di International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) ini.[asa]
-
Banten5 hari ago
Harlah ke-102 NU di Kabupaten Lebak Ditutup Ketua PCNU KH Asep Saefullah
-
Tangerang5 hari ago
Pedestrian Jalan Raya Ciater Selesai Direvitalisasi
-
Tangerang6 hari ago
Puluhan Mahasiswa UNPAM Ikuti Pendidikan Bela Negara, Benyamin: Jadilah Pemuda yang Memiliki Kepedulian Terhadap Bangsa
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qur’an Aqsyanna di Ciputat Timur
-
Nasional3 hari ago
MTQ Internasional 2025, Indonesia Juara Umum
-
Kota Tangerang2 hari ago
Musrenbang Kelurahan Larangan Utara Fokus Normalisasi Kali Cantiga
-
Kota Tangerang6 hari ago
Siapkan Masa Depan Sehat, Dinkes Kota Tangerang Hadirkan Skrining Catin di Seluruh Puskesmas
-
Kota Tangerang6 hari ago
Safari Pembangunan Kecamatan Jatiuwung TA. 2024, Perbanyak Fasilitas Publik Pererat Kebersamaan Warga