Connect with us

Kabupaten Tangerang

Dana Desa di Tangerang Bisa Dipakai untuk Penanggulangan Covid-19

Published

on

Kabartangerang.com- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahdiyat menyatakan, penanganan virus corona atau covid-19 dialokasikan melalui anggaran dana desa.

Besaran dana yang dikucurkan tergantung desa yang terdampak mulai Rp10-50 juta. “Sudah ada klausulnya. Anggaran dana desa wajib diperuntukan untuk penanganan covid-19 yang tercantum di dalam APBDes,” ujarnya, Selasa, 7 April 2020.

Ia menambahkan, belum ada satu pun desa yang bisa mencairkannya dana tersebut. Penyebabnya, lanjutnya, belum ada desa yang melengkapi persyaratan dokumen administrasi.

“Pengurus desa belum pada siap dalam persyaratannya, mungkin di akhir April 2020. Masih banyak, kami ada datanya di online dan kalau pun sudah pihak bank BJB akan menghubungi,” katanya.

Kepala Seksi Pengembangan Desa, DPMPD Kabupaten Tangerang, Ahmad Sugianto menambahkan, keterlambatan dalam pencairan dana desa ini, disebabkan karena kepala desa belum mampu menyerahkan seluruh persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan. Agar dana desa cair, lanjutnya, terdapat 11 item persyaratan yang harus dipenuhi oleh kepala desa.

“Seperti RPJMdes, Perdes RKPDes, Perdes APBDes, LPJ Desa tahun lalu, LPPD, LKPD dan sebagainya,” jelas Ahmad.

Ahmad menuturkan, untuk sementara ini kepala desa masih menggunakan dana talangan guna menunjang segala aktivitas keseharian dan program kegiatan desa, termasuk upaya penyegahan covid-19.

“Jika dana desa sudah bisa dicairkan maka, dana tersebut akan diganti,” katanya.

Menurut Ahmad mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi korona. Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 11 Tahun 2019, tentang Program Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Tapi dana desa tidak bisa diambil secara parsial atas tertentu, tapi bisa diambil secara bergelondongan atas semua program. Desa yang sudah siap, maka boleh bisa dicairkan,” jelasnya.(rik)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer