Connect with us

Kota Tangerang

Biaya Retribusi Resmi Sedot Tinja dari Pemkot Tangerang

Published

on

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memiliki layanan sedot tinja yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang.

 

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan, sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 terdapat retribusi tarif resmi untuk pelayanan sedot kakus. Pelayanan jasa sedot kakus ini melayani mulai dari rumah tinggal, hingga industri besar.

 

“Pelayanan sedot tinja ini terbagi dalam tiga kelompok dan memiliki tarif yang berbeda. Tarif tersebut disesuaikan dengan fungsi bangunannya. Untuk biaya retribusi juga disesuaikan dengan per-ritase,” ungkapnya, Jumat (16/8/24).

 

Ia juga mengatakan bahwa Disperkimtan memberikan layanan perbaikan saluran wc mampet untuk rumah tinggal. Apabila masyarakat Kota Tangerang ingin menggunakan jasa sedot tinja dari Pemkot Tangerang, dapat menggunakan menu SISENJA yang tersedia di Super App Tangerang LIVE.

 

“Untuk perbaikan wc mampet itu retribusinya adalah sebesar Rp 150 ribu per titik. Kepada masyarakat Kota Tangerang, silakan gunakan menu SISENJA di aplikasi Tangerang LIVE apabila ingin melakukan sedot tinja maupun perbaikan wc mampet untuk rumah tinggal,” tutupnya.

 

Sebagai informasi, berikut adalah daftar kelompok dan juga biaya retribusi jasa sedot kakus Pemkot Tangerang

 

Kelompok 1 biaya retribusi Rp 200 ribu/ritase

 

Rumah masyarakat berpenghasilan rendah, rumah ibadah, sekolah/yayasan yatizm piatu dan sejenisnya, niaga/industri kecil, MCK/kakus umum.

 

Kelompok 2 biaya retribusi Rp 250 ribu/ritase

 

Rumah sederhana, rumah sewa, instansi pemerintah, asrama TNI/Polri, SPBU, terminal angkutan

 

Kelompok 3 biaya retribusi Rp 350 ribu/ritase

 

Perumahan mewah/aparemen/kondominium, pertokoan, mal/supermarket/pusat perbelanjaan, rumah makan, perkantoran, restoran, niaga menengah, niaga besar, industri besar.

Populer