Connect with us

Banten

Banten Tetapkan Status KLB Virus Corona, Sekolah Diliburkan

Published

on

Kabartangerang.com- Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona atau covid-19. Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam membatasi penyebaran virus corona (covid-19) ke masyarakat.

“KLB belum ada batas waktunya, sampai dinyatakan aman baru diakhiri status itu,” kata Wahidin, Sabtu, 14 Maret 2020.

Wahidin juga meliburkan siswa sekolah menengah atas (SMA) negeri dan swasta selama dua pekan. Pemberian libur tersebut untuk membatasi penyebaran virus.

Meski begitu, untuk siswa SMA kelas 12 diwajibkan masuk saat jadwal ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang telah ditetapkan.

“Meliburkan seluruh siswa SMA negeri dan swasta maupun sekolah khusus (SKH) untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah terhitung sejak 16-30 Maret 2020. Pembelajaran tersebut akan dilakukan jarak jauh atau online melalui rumah,” ujar Wahidin.

Wahidin menjelaskan, Pemprov Banten pun meminta seluruh pemerintah daerah untuk tidak melaksanakan kegiatan upacara dan apel bersama.

“Membatasi berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak, membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten,” jelasnya.

Dia mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Lanjutnya, diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona.

“Dan masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga,” katanya.(rik)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer