Entertainment
Anggap Dirinya Berbahaya, Medsos Ahmad Dhani Pernah kena Blok
Kabartangerang.com, JAKARTA – Musikus Ahmad Dhani mengatakan bahwa dirinya telah dianggap berbahaya oleh sebagian orang.
Pasalnya, akun media sosial milik pentolan Dewa 19 itu ternyata sudah beberapa kena blok.
Ahmad Dhani mengungkapkan hal tersebut kepada Luna Maya dalam video yang diungah di YouTube, baru-baru ini.
Menurut suami Mulan Jameela ini, tidak hanya kolom komentar di YouTuber yang tidak bisa diakses, WhatsApp (WA) miliknya juga sempat hilang begitu saja.
“Jadi YouTube comment ditutup aku biasa aja, karena Wa aku pernah di-block. Nah, WhatsApp-ku pribadi dihilangkan begitu saja,” bebernya.
“Kayaknya jarang ada orang yang tiba-tiba WA-nya dirampas. Terlalu berbahaya,” sambung pria 43 tahun ini.
Tak hanya itu, akun Twitter milik Ahmad Dhani juga hilang seiring kasus hukum yang pernah menjeratnya.
“Dulu, sebelum Al Ghazali punya followers di Instagram berjuta-juta, Twitter saya sudah 2,5 juta (followers),” ungkap Dhani.
“Tetapi gara-gara Twitter saya berbahaya, Twitter saya dirampas dan dibuang. Jadi waktu itu tahun 2016, sudah 2,5 juta followers-nya,” lanjutnya. (mg7/jpnn/fajar)
-
Kabupaten Tangerang7 hari agoWabup Intan Minta Metrologi Legal Terus Dijaga untuk Menjamin Keakuratan Pengukuran
-
Kabupaten Tangerang7 hari agoSekda Tegaskan Investasi Kesehatan Penting untuk Membentuk Generasi Sehat dan Berdaya Saing
-
Kabupaten Tangerang7 hari agoHari Kesehatan Nasional, Wabup Intan: Generasi Hebat Lahir dari Ibu yang Sehat dan Bahagia
-
Kabupaten Tangerang7 hari agoDiseminasi Statistik Sektoral 2025, Bupati Dorong Percepatan Transformasi Digital Pemerintahan
-
Tangerang6 hari agoPT BSD Tol Optimalkan Performa PJU dan Infrastruktur Pendukung untuk Tingkatkan Standar Layanan
-
Kabupaten Tangerang7 hari agoBupati Tangerang Buka STQ Ke-13 Kecamatan Kronjo
-
Kabupaten Tangerang6 hari agoSiaga Cuaca Ekstrem, Pemkab Tangerang Gelar Rapat Darurat
-
Kabupaten Tangerang5 hari agoBupati Resmikan Gedung SDN Pancar Budaya Desa Tegal Angus Teluknaga



