Connect with us

Kota Tangerang

Andri S Permana: Reformasi Birokrasi Setengah Hati di Pemkot Tangerang

Published

on

Kabartangerang.com Lemahnya perencanaan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang dalam melakukan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang angkat bicara, Senin, 26 April 2021.

Menurut Andri S Permana, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) wajib melakukan pembinaan dan penilaian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hingga golongan atau kepangkatan. Pasalnya, dalam teori Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) ada variabel motivasi kerja, sehingga dalam proses rotasi dan mutasi jabatan yang sering terjadi di Pemkot Tangerang ini malah menimbulkan demotivasi.

“Jangan sampai proses rotasi dan mutasi yang carut marut di Pemkot Tangerang menimbulkan demotivasi terhadap pegawai, sehingga nantinya akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang,” tegas Andri S Permana seraya menambahkan, reformasi birokrasi merupakan cita-cita dari reformasi.

Pria pecinta musik rock ini menambahkan, dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negera (ASN) sudah diatur dalam UU ASN dengan pendekatan sistem merit, sehingga ASN memiliki hak yang sama untuk menduduki sebuah jabatan, tanpa harus melihat suku, ras, agama bahkan kedekatan dengan penguasa.

“BKPSDM memiliki kewenangan untuk membina dan mengembangkan potensi dari ASN, khususnya di Kota Tangerang, sehingga dapat menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, dan bekerja untuk kepentingan publik,” paparnya.

Andri juga berharap, agar BKPSDM lebih selektif dalam pengajuan nama-nama ASN yang bakal di rotasi dan mutasi oleh Kepala Daerah, sehingga mencegah terjadinya kegaduhan pada birokrasi.

“Golongan atau kepangkatan harus dikaji lebih teliti, apakah sudah cukup ASN tersebut menduduki sebuah jabatan. Dan, ini tugas yang sangat penting dari BKPSDM,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Kepala Bidang Mutasi pada BKPSDM Kota Tangerang ketika hendak dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak menjawab.

Diketahui, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang dinilai gagal dalam melakukan rotasi dan promosi terhadap puluhan pegawai di lingkup Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada, 12 April 2021.

Pasalnya, rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah secara daring ini terjadi kejanggalan karena banyak ASN yang batal menempati posisi baru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN RI, Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak, Minggu, 25 April 2021.

Menurut Jimmi, untuk melakukan pelantikan (rotasi dan promosi) ASN, selayaknya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan perencanaan yang matang, baik itu dari faktor golongan hingga masa kerja (Aparatur Sipil Negara), sehingga data-data bisa diperiksa oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Yang terjadi pada pelantikan waktu itu, banyak pejabat yang mengikuti pelantikan secara daring, tapi hasilnya tidak ada pergantian pejabat (batal),” kata Jimmi.

Melihat kondisi seperti ini, kata Jimmi, bukti lemahnya manajemen dari BKPSDM dalam melakukan rotasi dan mutasi bagi ASN se-Kota Tangerang. Padahal, BKPSDM menjadi wadah yang netral dalam karier ASN, khususnya di Pemkot Tangerang.(ydh)

Source

Populer