Kabupaten Tangerang
Dishub dan Forkopimda Rakor terkait Pembatasan Operasional Mobil Angkutan

TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang tentang Penangan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Pada Ruas, di Ruang Wareng Gedung Bupati, Selasa (10/09/2024). Rapat Koordinasi tersebut dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja dan dihadiri camat se-Kabupaten Tangerang.
Penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, apabila kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan oleh petugas Dishub dan Penindakkan dilakukan oleh Polri dan PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujarnya.
Dia menjelaskan, manfaat perbup tentang pembatasan waktu operasional kendaraan barang tambang untuk meminimalisir kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tambang menurun dan mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan barang tambang.
“Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), diberlakukan bagi Kendaraan Angkutan Barang Bermuatan dan Tidak Bermuatan Khusus Tambang Pasal (4) seperti angkutan tanah, pasir, dan batu,” tuturnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa personilnya sudah menjalankan tugasnya dengan optimal, ada 12 pos pantau yang berlokasi untuk menjalankan masing-masing wilayah pos pantau.
“Masing-masing pos pantau itu personelnya hanya 10 orang maksimal, kemudian pos pantau membawahi 5 sampai 6 kecamatan, sementara kendaraan yang harus kita kendalikan atau kita jaga sudah mencapai ribuan tetapi para petugas tetap menjalankan tugasnya dengan optimal,” ucapnya.
Dia berharap, bisa menambah pos pantau lagi agar bisa lebih menertibkan angkutan golongan III, IV dan V serta utamakan prioritas kan jalur yang memang sering di lalui mobil truk, syukur-syukur bisa 1 kecamatan 1 pos pantau.
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Bupati Tangerang Temui Warga Kutajaya, Bahas Pembangunan dan Penanggulangan Banjir
-
Tangerang4 hari ago
Kecamatan Setu Jadi Tuan Rumah MTQ ke-16 Tingkat Kota Tangsel
-
Tangerang3 hari ago
PMI Tangsel Kembali Dipimpin Airin Rachmi Diany: Ketersediaan Darah, Anak Muda, dan Kolaborasi Tanpa Batas jadi Fokus Utama
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Hadiri Milad MUI, Bupati Dukung Modernisasi Penyebaran Informasi Keumatan
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Bupati Tangerang Ajak DPD TMI Bermitra Wujudkan Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim dan Khitanan Massal di Desa Daru
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Bupati Tangerang: Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Aksi Bergizi Garasi Sasar 1,2 Juta Warga
-
Tangerang3 hari ago
Pimpin Razia Truk Odol, Pilar Saga Ancam Blacklist Pengusaha Bandel