Tangerang
Benyamin Apresiasi Keberhasilan Polres Tangerang Selatan Sita 25 Kilogram Lebih Sabu
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengapresiasi atas keberhasilan Polres Tangerang Selatan dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan telah menyita 25 kilogram lebih sabu yang berlangsung di Halaman Polres Tangsel, pada Rabu (16/08).
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Tangsel karena telah mengungkap kejahatan dengan menyita 25 kilogram sabu. Dengan begini, saya harap kota kita bebas dari kejahatan narkotika,” ucapnya
Maka dari itu, Ia meminta kepada seluruh masyarakat bekerja sama untuk memberi informasi terkait jika terjadi kejahatan narkotika di lingkungan sekitar.
“Saya minta apabila ada informasi terkait peredaran narkoba, segera informasikan kepada jajaran kepolisian terdekat. Ini akan mempercepat pengungkapan dan penangkapan adanya kejahatan narkotika di Tangsel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Retno Jordanus mengungkap peredaran narkotika jenis sabu hingga mengejar jaringan tersangka ke Bengkalis.
Kemudian dilakukan pengembangan menangkap jaringan pengedar di Ciputat serta Cipondoh. Hasil observasi selama dua bulan polisi mengejar jaringan pengedar sabu ke Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
“Pertama kita menangkap tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram di salah satu hotel di Serpong,” katanya.
Jordanus menyebutkan, para tersangka yang berhasil ditangkap antara lain berinisial HWA; AS, UR; SG; NW; MFD; RS, M dan E.
“Peran beberapa ada yang kurir, pengendali. Bahkan ada yang penyedia kapal. Ini di Bengkalis untuk ke Malaysia,” ungkapnya.
Polres Tangsel juga menyita barang bukti 3,7 kilogram ganja dari tiga orang tersangka. Ketiganya berinisial APH; AF dan RK yang ditangkap di wilayah Kecamatan Pondok Aren.
Dua tersangka pengedar tembakau sintetis atau gorilla sebanyak 2 kilogram lebih diamankan. Tersangka berinisial RRW dan DRP ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya (fid)
-
Kabupaten Tangerang7 hari agoBupati Tangerang Tutup MTQ Ke-13 Kecamatan Teluknaga
-
Kabupaten Tangerang6 hari agoWabup Intan Minta Metrologi Legal Terus Dijaga untuk Menjamin Keakuratan Pengukuran
-
Kabupaten Tangerang6 hari agoSekda Tegaskan Investasi Kesehatan Penting untuk Membentuk Generasi Sehat dan Berdaya Saing
-
Tangerang7 hari agoKenalkan Literasi Digital Sejak Dini, Siswa SDIT AL-Ikhlas Kunjungi Diskominfo Tangerang Selatan
-
Kabupaten Tangerang6 hari agoHari Kesehatan Nasional, Wabup Intan: Generasi Hebat Lahir dari Ibu yang Sehat dan Bahagia
-
Kabupaten Tangerang6 hari agoDiseminasi Statistik Sektoral 2025, Bupati Dorong Percepatan Transformasi Digital Pemerintahan
-
Tangerang5 hari agoPT BSD Tol Optimalkan Performa PJU dan Infrastruktur Pendukung untuk Tingkatkan Standar Layanan
-
Kabupaten Tangerang6 hari agoBupati Tangerang Buka STQ Ke-13 Kecamatan Kronjo



