Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah: Wajib Pajak Pahlawan Pembangunan
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengapresiasi peran nyata wajib pajak dalam pembangunan daerah. Karena menurut Wali Kota pajak yang dibayarkan mempunyai peran siginifikan untuk mewujudkan Kota Tangerang yang mandiri, maju dan sejahtera.
“Pajak yang bapak ibu bayarkan sangat membantu Kota Tangerang dan seluruh masyarakatnya, saya sebagai Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas sumbangsih kewajiban yang bapak ibu tunaikan dengan membayar pajak,” ucap Arief saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) KPP Pratama Tangerang Barat, Kamis (23/6/22).
“Bapak ibu semua sebagai wajib pajak adalah pejuang pembangunan di Kota Tangerang,” tegasnya.
Arief juga mengungkapkan beberapa program pembangunan yang saat ini menjadi fokus Pemerintah Kota Tangerang salah satunya pembangunan infrastruktur khususnya perbaikan jalan di Kota Tangerang. Tidak kurang Rp 500 milyar telah dianggarkan untuk perbaikan jalan kota maupun jalan lingkungan.
“Bagaimana pun juga kemajuan daerah kita itu tergantung kita semua, maka semangat membangun ini mudah – mudahan dengan keikhlasan bapak ibu dengan menunaikan kewajibannya membayar pajak bisa terwujud Kota Tangerang yang sejahtera dan berdaya saing,” tutur Arief.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Yoyok Satiotomo mengajak seluruh masyarakat untuk bisa memanfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) dari pemerintah. PPS sendiri adalah program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPH (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta secara sukarela.
“Maka kami benar-benar berharap agar manfaat dan keuntungan dari program PPS ini dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat, tidak hanya di kota Tangerang, tapi juga seluruh masyarakat Banten dan Indonesia, terlebih waktu program Pengungkapan Pajak Sukarela ini berakhir hingga 30 Juni 2022,” jelas Yoyok.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang juga mempunyai program relaksasi pajak setiap tahunnya, seperti pengurangan 10% BPHTB terutang, pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10% dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoKabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025
-
Nasional2 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Nasional2 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Nasional3 minggu agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
-
Nasional2 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
-
Kota Tangerang2 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Kota Tangerang4 minggu agoMay Day 2026 Kota Tangerang Berlangsung Meriah
-
Kota Tangerang4 minggu agoMendikdasmen Abdul Mu’ti Puji Terobosan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang



