Tangerang
Wali Kota Benyamin Davnie Apresiasi Pembentukan Kampung Restorative Justice Lengkong Gudang Timur
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengapresiasi pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel di Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Rabu (16/3).
Kampung RJ ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dengan tujuan mengurangi masalah hukum agar tidak langsung ke pengadilan.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Kampung RJ ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakkan hukum di Indonesia.
“Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat melalui kampung ini,” ujar Benyamin.
Benyamin menyampaikan bahwa Tangsel merupakan kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Karena segala macam bentuk kebijakan harus disosialisasikan dengan baik dan maksimal.
Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa Kampung Restorative Justice (RJ) ini merupakan program Jaksa Agung yang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru Indonesia.
Latar belakang dibentuknya kampung ini adalah memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Tangsel, bahwa kasus tidak selalu harus kepengadilan, bisa diselesaikan dengan mediasi tanpa harus menempuh ke pengadilan.
Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI.
“Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa kampung ini bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
Adapun syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatannya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp. 2,5 juta.
Dia berharap dengan adanya Kampung Restorative Justice ini bisa melahirkan kampung-kampung demokratis dan kekeluargaan yang menjunjung tinggi hukum Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, tujuan dibentuknya Kampung RJ ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan.
“Di kampung ini tempatnya musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama dan penegak hukum,” tutupnya. (red/fid)
-
Tangerang6 hari ago
DWP Tangerang Selatan Raih Juara 1 Apresiasi E-Reporting dan E-Asuh Tingkat Provinsi Banten
-
Tangerang6 hari ago
ICCF 2024: Penanaman Pohon di Kampung Keranggan, Perkuat Ekosistem Hijau di Tangerang Selatan
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin: Tangerang Selatan Sejiwa Fest, Hajat Bersama untuk Rayakan HUT ke-16 Tangerang Selatan
-
Tangerang6 hari ago
ICCF 2024: Transformasi Tangerang Selatan dari Kota Satelit ke Pusat Ekonomi Kreatif
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Realisasi DAK Fisik Tercepat 2024
-
Tangerang6 hari ago
Ditutup Kotak Band, Hari Pertama Tangerang Selatan Sejiwa Fest 2024 Sukses Pukau Puluhan Ribu Penonton
-
Tangerang6 hari ago
Ribuan Peserta Meriahkan Tangerang Selatan Color & Bubble Run 2024
-
Tangerang6 hari ago
Bersama Tangerang Selatan Ska Orchestra, Pilar Saga Pukau Ribuan Penonton di Tangerang Selatan Sejiwa Fest 2024