Connect with us

Banten

Butuh Rp. 107 Miliar untuk Pilkada 2024, KPU Ajukan Anggaran ke Pemkab Serang

Published

on

Kabartangerang.com – Anggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang akan digelar pada November 2024 sebesar Rp. 107 miliar. Anggaran hibah tersebut diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

“Yang diusulkan KPU kurang lebih Rp 107 miliar,” ungkap Epi Priatna, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang usai Rapat Koordinasi dengan KPU di Sekretariat KPU, Selasa (11/01/2022).

Adapun tahapan mekanisme, jelasnya, untuk merealisasikan usulan anggaran tersebut, ada pada proses ke tingkat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang akan membahasnya.

“Ini untuk (tahapan dari) 2023 dan 2024 anggarannya, tapi intinya pelaksanaannya kan di Tahun 2024. Tapi yang jelas mekanismenya seperti itu, sesuai dengan aturan kaidah mekanisme penyusunan anggaran,” tandas Epi.

Kendati demikian, meski sudah masuk dalam tahapan tingkat TAPD dan Banggar DPRD pihaknya tidak bisa memastikan akan di realisasi sesuai yang di usulkan KPU kabupaten Serang.

“Belum tentu di setujui, namanya pengajuan nanti dibahas oleh TAPD dan Banggar tentunya nanti sesuai dengan kebutuhan (yang di realisasikannya),” tegas Epi lagi.

Baca juga : Pekan Depan Vaksinasi Anak 6-12 Tahun di Kabupaten Serang akan Dimulai

Menurut Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, rakoor persiapan anggaran untuk Pilkada Tahun 2024 sangat penting bersama pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran, karena anggaran ini ada dua kontruksi yang disusun. Kesatu tanpa suport dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan ada kedua ada support dari Pemprov Banten.

“Kita ada dua kontruksi anggaran sebesar Rp107 miliar dan Rp60 miliar. Kalau Rp107 miliar semua di tanggulangi oleh APBD (Kabupaten Serang) tanpa ada kosering APBD Provinsi Banten, tapi kalau ada kosering dari Pemprov Banten cuma Rp60 miliar yang kita butuhkan,” jelasnya.

Anggaran tersebut dikhususkan untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang tidak termasuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Karenanya Pilkada merupakan Amanat UUD Nomor 10 Tahun 2016 yang di biayai dari APBD.

“Kalau pileg, pilpres itu jelas dari APBN seluruhnya APBN, kalau pilkada itu fokus di pemilihan bupati,” bebergnya.

Dengan pengajuan Rp107 miliar Abidin menegaskan nilai tersebut rasional, karena ketika pemilihan harus menggunakan Rp75,6 miliar pada Pilkada Tahun 2020 lalu itu belum termasuk untuk anggaran penangan covid-19. Tapi untuk saat ini harus menggunakan protokol kesehatan bagi penyelenggara dan pemilih seperti masker, tempat mencuci tangan dan handsanitizer, alat pelindung diri (APD) serta harus steril di setiap tempat pemungutan (TPS).

“Sebesar Rp107 miliar itu 61 persen itu untuk ad hoc baik honor maupun operasional, kebutuhan KPU cuma 49 persen itu untuk logistik, sosialisasi, alat peraga, kampanye dan lain sebagainya”papar Abidin. Seraya menambahkan, anggaran tersebut harus di realisasi pada Tahun 2023 mendatang karena pelaksanaan pilkada digelar pada November 2024 mendatang. (rls/bd)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer