Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Siapkan Klaim Bagi Korban Tertimpa Pohon

Kabartangerang.com- Cuaca ekstrim yang terjadi akhir-akhir ini membuat beberapa pohon yang ada di Kota Tangerang tumbang. Dan diantaranya menimpa benda bergerak dan tak bergerak atau bahkan orang yang ada disekitarnya.
Untuk itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang pun telah menyiapkan program santunan bagi mereka yang terdampak.
Hendri Pratama Syahputra, Kepala Bidang Pertamanan mengatakan, program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudpar dengan nominal santunan Rp 25 – Rp 50 juta.
“Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang maksimal Rp 50 juta. Kalo cacat total ataupun sebagian atau yang butuh pengobatan diberi santunan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp 25 juta,” papar Hendri, Kamis, 23 Desember 2021.
Jika ada masyarakat yang mengalami kerugian, Hendri menjelaskan, masyarakat bisa langsung klaim dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.
“Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, masyarakat juga bisa mengajukan klaim melalui apliaksi LAKSA dengan isi beberapa data dan identitas yang diperlukan. Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami (Disbudpar) untuk dilakukan penandatanganan,” jelasnya.
“Namun, jika kendaraan saat tertimpa tidak dibawa oleh pemilik yang tertera di BPKB ataupun STNK, maka diperlukan surat kuasa saat klaim. Dan saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda ,” lanjutnya.
Setelah melakukan proses administrasi, pencairan klaim yang dilakukan memerlukan kurang lebih dua sampai delapan minggu. Hal ini disesuaikan dengan data yang dikirimkan masyarakat.
“Sepengalaman kami, ada yang hanya dua minggu ada juga yang sampai dua bulan karena terkendala administrasi yang kurang lengkap,” ucapnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 32.793 pohon dan ruang terbuka hijau.(ydh)
-
Tangerang7 hari ago
Benyamin Dukung Hukuman Berat Bagi Predator Anak, Dipublikasikan di Ruang Publik Hingga Kebiri jika Perlu
-
Tangerang7 hari ago
Menkop Budi Arie Setiadi Bersama Wali Kota Benyamin dan Wagub Banten Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih di Tangerang Selatan
-
Tangerang7 hari ago
Hingga Juni 2025, UPTD PPA Dampingi 193 Warga Tangerang Selatan Korban Kekerasan Seksual Hingga Bullying Terhadap Anak
-
Tangerang7 hari ago
Benyamin Apresiasi DPRD Tangerang Selatan Setujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Sampah Antara Pemkot dengan Pemkab Pandeglang
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Telah Selesaikan Perbaikan Jalan KH Wahid Hasyim Pondok Aren
-
Tangerang7 hari ago
Sekda Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo: Komisaris dan Direksi Perseroda PITS Terpilih Harus Mampu Tingkatkan Layanan ke Masyarakat
-
Tangerang7 hari ago
Tiongkok Beri Bantuan ke Lab School Uhamka, Pilar Saga: Dampaknya Besar untuk SDM Tangerang Selatan
-
Tangerang7 hari ago
Produk UMKM Tangerang Selatan Kini Tersedia di 34 Gerai Alfamart