Kota Tangerang
Bapenda Kota Tangerang Gelar Diskon hingga 15 Persen di Program Relaksasi PBB & BPHTB
Kabartangerang.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Tangerang dalam pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengajak masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan program Relaksai PBB dan BPHTB.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut Kiki Wibhawa, program Relaksasi PBB dan BPHTB ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2021, sehingga wajib pajak dapat memanfaatkanya mulai 23 Agustus 2021 hingga 30 September 2021.
“Kami mengajak para masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program ini dalam pembayaran PBB dan BPHTB. Program Relaksasi PBB dan BPHTB ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Kiki Wibhawa.
Untuk Relaksasi PBB, kata Kiki Wibhawa, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pembayaran:
1. Pengurangan Ketetapan PBB Tahun 2021 yakni:
2. Pengurangan Ketetapan Piutang PBB sebesar 15 persen.
3. Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2.

Untuk Relaksasi BPHTB, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang juga memberikan kemudahan dengan pengurangan pembayaran hingga 15 persen dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yakni Proses input pada sistem BPHTB online, pembayaran, penomoran dan penandatanganan Bukti Peralihan pada periode masa berlaku Peraturan Walikota.
Sementara itu, untuk memudahakan pembayaran PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang melakukan kerjasama dengan sejumlah platform diantaranya Bank bjb, Pos Indonesia, Tangerang LIVE, bjb DIGI, Alfamart, Indomaret hingga bukalapak.
“Adanya kerjasama seperti ini tentunya memudahkan para wajib pajak dalam membayarakan PBB dan BPHTB,” kata Kiki Wibhawa seraya menambahakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat untuk mensukseskan pembangunan di Kota Tangerang.(Adv)
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoKabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025
-
Nasional2 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Nasional2 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Nasional3 minggu agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
-
Kota Tangerang2 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Nasional2 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang
-
Kota Tangerang4 minggu agoMay Day 2026 Kota Tangerang Berlangsung Meriah



