Kota Tangerang
Bapenda Kota Tangerang Gelar Diskon hingga 15 Persen di Program Relaksasi PBB & BPHTB
Kabartangerang.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Tangerang dalam pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengajak masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan program Relaksai PBB dan BPHTB.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut Kiki Wibhawa, program Relaksasi PBB dan BPHTB ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2021, sehingga wajib pajak dapat memanfaatkanya mulai 23 Agustus 2021 hingga 30 September 2021.
“Kami mengajak para masyarakat atau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program ini dalam pembayaran PBB dan BPHTB. Program Relaksasi PBB dan BPHTB ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Kiki Wibhawa.
Untuk Relaksasi PBB, kata Kiki Wibhawa, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pembayaran:
1. Pengurangan Ketetapan PBB Tahun 2021 yakni:
2. Pengurangan Ketetapan Piutang PBB sebesar 15 persen.
3. Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2.

Untuk Relaksasi BPHTB, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang juga memberikan kemudahan dengan pengurangan pembayaran hingga 15 persen dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yakni Proses input pada sistem BPHTB online, pembayaran, penomoran dan penandatanganan Bukti Peralihan pada periode masa berlaku Peraturan Walikota.
Sementara itu, untuk memudahakan pembayaran PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang melakukan kerjasama dengan sejumlah platform diantaranya Bank bjb, Pos Indonesia, Tangerang LIVE, bjb DIGI, Alfamart, Indomaret hingga bukalapak.
“Adanya kerjasama seperti ini tentunya memudahkan para wajib pajak dalam membayarakan PBB dan BPHTB,” kata Kiki Wibhawa seraya menambahakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat untuk mensukseskan pembangunan di Kota Tangerang.(Adv)
-
Tangerang3 minggu agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangerang Selatan
-
Jabodetabek4 minggu agoQS World University Rankings by Subject 2026: UIN Jakarta Raih Peringkat 29 Dunia
-
Tangerang3 minggu agoPra-Musrenbang Tematik, Tangerang Selatan Matangkan Strategi Penurunan Stunting
-
Tangerang3 minggu agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangerang Selatan Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
-
Kota Tangerang3 minggu agoAntisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Normalisasi Saluran Air di Komplek Swadaya
-
Tangerang1 minggu agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangerang Selatan, Pilar Saga Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
-
Kota Tangerang3 minggu agoAngkat Tumpukan Sampah Penyebab Banjir, Pemkot Tangerang Normalisasi Kali Ledug Periuk



