Kota Tangerang
DPRD bakal Panggil Dinkes Kota Tangerang Soal Beban Biaya APD Dokter ke Pasien
Kabartangerang.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan memanggil Dinas Kesehatan untuk dimintai keterangan terkait salah satu rumah sakit swasta yang membebani pasien untuk membayar Alat Pelindung Diri (APD) dokter.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Gatot Wibowo, Senin, 14 Juni 2021.
Gatot Wibowo menerangkan, Dinas Kesehatan harus memberikan keterangan secara jelas soal salah satu rumah sakit swasta yang membebani biaya APD dokter kepada pasien.
“Kenapa hal seperti ini bisa terjadi. Seharusnya ada sosialisasi yang diberikan ke masyarakat atau pasien yang hendak masuk ke rumah sakit,” kata Gatot Wibowo seraya menambahkan, jangan sampai ketika pasien sudah masuk baru dikasih tahu jika ada beban biaya yang harus dibayarkan oleh pasien lantaran tidak ditanggung oleh APBN atau APBD.
“Hal seperti ini yang menimbulkan permasalahan atau miss komunikasi. DPRD melalui Komisi 2 akan memanggil Dinas Kesehatan secepatnya,” pungkasnya.
Politisi dari PDI Perjuangan menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah bisa melakukan pembinaan atau koordinasi dengan rumah sakit swasta yang ada di Kota Tangerang.
Sebelumnya, Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) melalukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Jl. Jendral Ahmad Yani No.69, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Dalam aksinya, para aktivis membawa beberapa spanduk untuk menyuarakan aspirasi mereka, salah satunya bertuliskan “USUT TUNTAS MAFIA KESEHATAN”, Jumat, 11 Juni 2021.
Banyak teriakan dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka menuntut Dinas Kesehatan harus berperan aktif dalam pengawasan kepada seluruh rumah sakit baik milik pemerintah ataupun swasta yang ada di Kota Tangerang.
Menurut Koordinator aksi, Iqbal Fadillah, Berdasarkan SK Walikota Tangerang Nomor: 445/KEP.320-DINKES/20 mengenai ketetapan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan, pembebasan biaya pasien Covid19 dan pengajuan klaim kepada pemerintah.
Namun kenyataan di lapangan, para aktivis tersebut menemukan salah satu rumah sakit swasta yang melayani pasien covid membebankan biaya Alat Pelindung Diri (APD) Dokter kepada seluruh pasien rawat jalan dan inap yang datang untuk berobat dengan angka yang cukup tinggi kisaran Rp200 ribu per pasien.
“Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan Kota Tangerang harus segera melakukan tindakan Sanksi Hukum Administrasi yang sesuai perundang-undangan kepada rumah sakit tersebut,” papar Iqbal.(ydh)
-
Kota Tangerang2 minggu agoTuridi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Tuntaskan Bedah 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2026
-
Tangerang2 minggu agoPT IKPP Tangerang Dorong KWT di Tangsel Ubah Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme
-
Tangerang2 minggu agoCKG Tangerang Selatan Capai 48 Persen, Benyamin Dorong Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis
-
Tangerang2 minggu agoJaga Kesehatan Mental, Walikota Benyamin Ingatkan Remaja Tangerang Selatan Bijak Gunakan Teknologi
-
Tangerang2 minggu agoSyarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangerang Selatan Sesuai Perwal 110/2022
-
Kota Tangerang1 minggu agoPemkot Tangerang Gelar Turnamen Futsal Piala Walikota & Kadispora 2026
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoBupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026



