Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel dan Kota Serang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan TPAS Cilowong

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya melakukan penandantangan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Serang terkait dengan pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Cilowong, Kota Serang. Penandatanganan tersebut dilakukan di Pusat Pemerintahan (Puspemkot) Tangsel, di Ciputat, Selasa (27/4).
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan ihwal awal mula diadakannya perjanjian ini adalah keterbatasan lahan yang berada di Kota Tangsel, maka dibutuhkan bantuan daerah lain.
“Alhamdulillah pada saat itu Kota Serang menyambut baik permohonan dari Kota Tangerang Selatan,” kata Walikota Benyamin.
Benyamin menambahkan bahwa perjanjian ini dibuat dalam jangka waktu 3 tahun ke depan, dengan Pemkot Tangsel membayar retribusi sebagai PAD Kota Serang. Sehingga dalam perjanjian ini kedua pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan.
Sementara Walikota Serang Syafrudin menjelaskan bahwa kerjasama ini sudah disusun sedemikian rupa agar mampu memecahkan masalah di Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan PAD di Kota Serang.
Dia menambahkan bahwa pada saat proses perjanjian, ada beberapa kalangan yang tidak sepakat dengan kerjasama ini. Namun pemerintah selaku pemangku kepentingan memberikan pemahaman, bahwa baik Kota Tangsel dan Kota Serang akan diuntungkan.
“Dan akhirnya setelah melakukan pemahaman bersamaan, mereka memahami,” kata dia yang menambahkan bahwa Pemerintah Kota Serang memastikan jika kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat di dua daerah sekaligus.
Saat ditanya terkait pendapatan asli daerah dari perjanjian kerjasama sampah ini, Syafrudin meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto menjelaskan terkait keuntungan yang didapat.
Ipiyanto menjelaskan, kalau berbicara keuntungan tidak ke arah sana tetapi lebih sifat saling membantu antar daerah, itu yang saya lebih sepakati ketimbang saling menguntungkan. Tapi ini merupakan antar daerah di wilayah satu Provinsi, saling membantu antar daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Kalau retribusi adalah merupakan bagian kewajiban terhadap apa yang dilakukan dalam satu pelayanan yang diberikan.
Dari perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang dan Kota Tangsel ini, selama enam bulan pertama Kota Serang akan mendapatkan dana sebagai alokasi pemanfaatan TPA Cilowong, yang akan dimasukkan ke dalam PAD. sementara untuk pembuangan sampah harian sesuai perjanjian, Kota Tangsel akan memberikan kuota sebesar 400 ton per hari. (red/fid)
-
Tangerang7 hari ago
Dibuka Pilar Saga, Tangerang Selatan Jadi Tuan Rumah Kursus Pelatih Futsal Nasional 2025
-
Tangerang6 hari ago
Pilar Saga: Transportasi Publik Tangerang Selatan Segera Diperbaharui
-
Nasional6 hari ago
Kemenag Luncurkan Program Ngaji Fasholatan dan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia
-
Tangerang5 hari ago
Tangerang Selatan Tambah 20 Trayek Baru, Pilar Saga: Transportasi Publik Harus Nyaman, Terjangkau dan Terintegrasi
-
Tangerang5 hari ago
Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Saga Komitmen Tangani Banjir hingga Optimalisasi PAD
-
Tangerang5 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo: Pelantikan PPPK di Tangerang Selatan Dilaksanakan 30 Juni 2025
-
Tangerang4 hari ago
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober
-
Kota Tangerang3 hari ago
Hadirkan Ustazah Kondang, Ribuan Jamaah Hadiri Tablig Akbar Festival Al-A’zhom Kota Tangerang