Banten
Kapolda Banten Perangi Aktivitas Tambang Liar
Kabartangerang.com- Semua aktivitas tambang, baik tradisional maupun berskala usaha, sudah seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan terkait serta etika lingkungan hidup.
Kapolda Banten, Irjen (Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroh mengeluarkan peringatan tersebut, Sabtu (24/4/21) di Serang, Banten.
Ia menyatakan “Perang” terhadap semua aktivitas tambang yang dilakukan secara melawan hukum di wilayahnya.
Kapolda memperingatkan, pelaku tambang liar yang tidak mengikuti aturan baik terkait kawasan hutan lindung serta perizinannya, dapat dipidana.
Patut dicamkan pula oleh seluruh warga, tegas Kapolda, jika melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata dari hasil menambang.
“Pada saat yang sama perhatikan dampak sosial dan faktor ketergantungan mahluk pada alam dan masa depan generasi mendatang,” ujar Kapolda.
Dengan demikian, Kapolda Banten yakin, tidak akan terjadi tindakan secara eksploitatif terhadap alam.
“Untuk itu, taati hukum dan arif-lah. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” urai Kapolda Irjen Rudy yang mantan Kadiv Hukum Polri itu.
Pada Kamis lalu (22/4/21) viral video ‘Ki Pulung’ yang menggambarkan adanya aktvitas aktivitas tambang tak berizin di wilayah Kabupaten Lebak.
Akan tetapi, Direskrimsus Polda Banten, Kombes Joko Sumarno mengaku bahwa sebelum video itu viral, yaitu sejak Maret 2021 pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya aktivitas petambang tanpa izin (PETI).
Masyarakat dan tokoh adat Desa Ciberani pada rabu (14/4/21) menginformasikan beroperasinya PETI di Gunung Liman. Gunung Liman merupakan hutan adat dalam Kasepuhan Cibarani. Secara administratif pemerintah, Gunung Liman berada dalam Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.
Informasi lanjut menyebutkan, para PETI itu merupakan warga Desa Jamrud dan Citorek. Mereka melakukan penambangan liar secara manual menggunakan peralatan sederhana seperti palu dan pahat
Akan tetapi, kata Joko, ketika tim mengecek ke lokasi yang diinformasikan, sudah tak ada lagi aktvitas PETI. Di situ tim hanya menemukan bekas-bekas kegiatan PETI seperti dua lubang dengan kedalaman dua meter dan tenda.
“Seketika itu juga tendanya kami bongkar,” ujar Joko didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi, S.I.K., M.H.
Terkait dengan penyelidikannya yang telah dilakukan sejak sebelum viralnya video aktivitas PETI, menurut Joko, memang betul pihaknya telah mengamankan lima tersangka.
Akan tetapi, mereka itu bukan dari Gunung Liman. Mereka itu PETI dari luar Gunung Liman, yaitu penambang ilegal di Desa Ciparay dan Desa Cikoneng, Kecamatan Cibeber.
Tentang aktivitas tambang liar, urai Joko, banyak dikeluhkan oleh masyarakat desa-desa tersebut. Lapisan tanah pada lahan-lahan yang ditambang secara liar kualitas terdegradasi menjadi keropos.
Mereka khawatir sewaktu-waktu bisa terjadi longsor. Saat hujan datang dengan curah tinggi, timpal Edy Sumardi, mereka khawatir banjir besar akan melanda permukiman dan merusak tanaman mereka. (red)
-
Tangerang3 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang2 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang2 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan
-
Nasional2 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia



