Kota Tangerang
E-Warong Dimanfaatkan oleh Oknum, Walikota Tangerang Lapor ke Kemensos
Kabartangerang.com– Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait keberadaan elektronik warung gotong royong (E-Warong) yang hanya sebatas papan nama yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah usai meresmikan Gerai Oleh-oleh Khas Kota Tangerang yang berlokasi di Rest Area Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Kami bersama Dinas Sosial sudah melapor dan melakukan komunikasi dengan Kementerian Sosial atas adanya laporan dari masyarakat,” kata Walikota Tangerang, Jumat, 9 April 2021.
Orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut juga telah meminta agar Kementerian Sosial melakukan pemantauan lebih intens terhadap Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) untuk menghindari hal-hal negatif dan memantau keberadaan E-Warong.
“TSKS itu dibawah naungan Kementerian Sosial dan juga mendapat insentif dari Kemensos, sehingga dibutuhkan pemantauan dari Kemensos,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan dan Pembinaan SDM Pelaksana PKH di Daerah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnandi mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) PKH agar konsentrasi dan fokus menjalani tugas dan fungsi terhadap proses bisnis PKH.
“Yaitu diantaranya validasi, pemutakhiran data, verifikasi komitmen, pelaksanaan P2K2, dan rekonsiliasi penyalurahan bantuan sosial yang mekanismenya diatur dalam SK pengangkatan SDM PKH dan regulasi PKH yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam surat edaran.
Rachmat menjelaskan, berkaitan dengan bantuan program komplementer bagi KPM PKH, diharapkan agar seluruh SDM PKH melaksanakan tugas tidak diperbolehkan memiliki, mengelola maupun menjadi pemasok bahan pangan di e-warong.
“Jadi SDM PKH tidak boleh mengumpulkan dan menyalahgunakan kartu kesejahteraan sosial (KKS) milik KPM saat penyaluran bantuan sosial serta tidak boleh mengarahkan KPM ke e-warong tertentu. Dan SDM Harus mempedomani peraturan dan ketetapan yang berlaku,” katanya.(ydh)
-
Tangerang4 minggu ago61 Aparatur Naik Kelas, Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bekali Kompetensi K3 Perkuat Budaya Keselamatan
-
Tangerang4 minggu agoWali Kota Benyamin Ajak Warga Tangerang Selatan Bijak Bermedsos
-
Nasional4 minggu agoKH Said Aqil Siroj Restui Gus Hery Maju di Muktamar NU ke-35
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangerang Selatan ke Turnamen Internasional di Swedia
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat



